Sidang Perdana Memanas ! PTPN I Tak Hadir, Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Eks Karyawan Berlanjut

Blog27 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Sidang perdana gugatan wanprestasi delapan ahli waris karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlangsung tanpa kehadiran pihak Tergugat. Kondisi tersebut membuat agenda persidangan harus ditunda dan dijadwalkan kembali.

Perkara dengan Nomor 438/Pdt.G/2026/PN Smg itu digelar pada 13 September 2026. Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir lengkap melalui kuasa hukumnya, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang didampingi para Penggugat selaku principal.

Namun, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) selaku Tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Begitu pula PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah selaku Turut Tergugat juga tidak hadir.

Situasi ini langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa kelengkapan berkas pihak Penggugat. Karena pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, agenda persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak Tergugat telah dipanggil secara layak dan panggilan telah diterima oleh para pihak. Namun, pada sidang perdana tersebut pihak Tergugat tidak hadir.

Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan selama 14 hari untuk memberikan kesempatan dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak yang belum hadir.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2026 di PN Semarang.

Bagi delapan ahli waris Penggugat, penundaan tersebut menjadi babak awal dari proses hukum yang masih panjang. Mereka melalui kuasa hukumnya akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menarik perhatian karena gugatan diajukan oleh delapan ahli waris karyawan PTPN I eks Pabrik Gula Tasikmadu terhadap perusahaan perkebunan negara tersebut. Publik kini menunggu apakah pada sidang berikutnya pihak Tergugat akan hadir dan menyampaikan sikap serta pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Sidang 30 September 2026 pun diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat kelanjutan perkara tersebut setelah pada sidang perdana pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir.

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *