Sidang Lanjutan Gugatan Kusmanto Sekretaris Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo di PTUN Semarang

Blog9 Dilihat

Cyberonenews.com

Pati – Sidang lanjutan gugatan Pencabutan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa Jambean Kidul,Margorejo,Pati yang digelar di PTUN Semarang,Rabu (20 /5 /2026).

Dengan babak baru sesuai tahapan di mana agenda adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Tim Kuasa hukum Kusmanto (Penggugat) dari Kantor Hukum Sujadi,S.Pd., S.H.dan Rekan yang berkantor dan beralamat di Jl.Raya Demak-Purwodadi Km.02 Kel.Kadilangu Demak menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Rakhmat Bowo Suharto, S.H.,M.H.dari Unissula Semarang.

Dan juga dari pihak Kepala Desa (Tergugat) menghadirkan 3 saksi fakta yang masing-masing dari Dinpermades Kabupaten Pati, Camat Margorejo dan Sekcam Margoyoso.

Sesuai dengan bidang keilmuannya sebagai ahli Dr.Rakhmat Bowo Suharto,S.H.,M.H.secara detail menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat yang pada intinya Kepala Desa dalam membuat Surat Keputusan atau SK harus mengikuti mekanisme tidak boleh cacat prosedur maupun cacat substansi, dibuat sesuai kebutuhannya saat itu dengan berpedoman kepada Perbup yang berlaku saat itu.

Ia juga berpendapat bahwa penafsiran dalam Perbup Kabupaten Pati No.45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perbup Pati No.2 tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perbup No.18 tahun 2018 tentang Perangkat Desa pasal 61 ayat 1 dan 2, maka Sekertaris Desa yang diangkat menjadi ASN yang purna tugas usia kurang dari 60 tahun diangkat Kembali menjadi Sekretaris Desa.

Aturan lain yang mendasari adalah UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 118 ayat 6 dan Permendagri No. 67 tahun 2011 pasal 12 yang mengatur Perlindungan Status Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa yang diangkat sebelum berlakunya Permen (Peraturan Menteri) tersebut mereka berhak menjalankan tugas hingga habis masa tugasnya atau usia pensiun (yakni usia 60 tahun) berdasarkan SK awal.

Sependapat dengan Ahli,tim Kuasa Hukum Penggugat Sujadi,S.Pd., S.H.yang didampingi Moh Asroni,S.H.,M.H., Yudha Galuh Riandika, S.H.,dan Andika Yoga Saputra,S.H.sensasi siding sependapat dengan Ahli bahwa asas hukum yang berarti UU tidak berlaku surut (Lex retro non agit) berdasarkan prinsip ini seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum atas suatu perbuatan yang dilakukan sebelum UU yang mengatur resmi diberlakukan.

“Artinya dalam SK Pengangkatan Kembali Penggugat adalah benar sesuai Perbup yang berlaku saat itu yaitu Perbup No.45 Tahun 2020”,pungkasnya.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *