REMBANG, cyberonenews.com – Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk seorang sopir truk warga Cianjur, Jawa Barat, di pasar Banggi, Rembang, gegara menyimpan sabu-sabu. Barang itu di pakai sang sopir sebagai doping atau pendadahan.
Kasat Res Narkoba, Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono menerangkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RR alias MT (45) Warga Ciranjang, Cianjur. Pelaku di tangkap oleh aparat pada saat berada di sebuah warung makan di tepi Jalur Pantura masuk wilayah Desa Pasarbanggi.
Pada saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu-sabu seberat 1,36 gram di saku baju dan pipet kaca di tas milik pelaku.
“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kanit Idik I Ipda Aries Wahyu Bawono, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Rembang melaksanakan penyelidikan dan observasi. Mencari ciri-ciri KBM dan juga di lakukan tracing nomor Hp terduga pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, Rabu (3/6/2024) siang di Mapolres Rembang.
“Dan berhasil di temukan KBM sesuai hasil penyelidikan sedang parkir di pinggir Jalan Raya Pantura. Ternyata pengemudi sedang berada di sebuah warung yang beralamat Desa Pasarbanggi. Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 Paket Narkotika jenis sabu yang di simpan di saku baju terduga pelaku. Di temukan 1 buah pipet kaca di tas pinggang warna coklat milik terduga pelaku,” sambungnya.
Pelaku di jerat dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sigit)