Warga Gubug Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Yang Mengaku Kuasa Hukum 

Hukum23 Dilihat

(foto : Abdul Fatah/korban)

GROBOGAN, Cyber One News.com.(03/07/25)

Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai pengacara mencuat di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Warga Desa Kuwaron, Abdul Fatah, melaporkan seorang pria berinisial AM ke Polsek Gubug Polres Grobogan pada tanggal 29 April 2025 yang lalu

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengakuan palsu AM yang mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Fatah dalam upaya penagihan hutang kepada Edy Wibowo sebesar 40 juta warga Tlogosari, Semarang.

Dimana Edy memiliki kewajiban pembayaran hutang terhadap Abdul Fatah, namun proses pembayaran sempat mengalami kendala karena perbedaan skema pelunasan.

Menurut informasi, Edy Wibowo memilih untuk mencicil pembayaran hutang tersebut, namun Abdul Fatah menolak sistem pembayaran cicilan dan hanya memberikan tenggang waktu pelunasannya.

Tanpa adanya konfirmasi kepada Abdul Fatah AM ternyata bertemu dengan Edy Wibowo dan mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Abdul Fatah, kemudian meminta agar uang yang untuk membayar hutang kepada Abdul Fatah dititipkan kepadanya.

Modus nya dengan membuat surat pernyataan kepada Edy Wibowo mengaku sebagai kuasa hukum dari Abdul Fatah pada tanggal 25 Januari 2025 di Gubug Grobogan, saat pelunasan / pembayaran hutang tersebut.

Ketika Abdul Fatah meminta kepada AM agar uang nya yang dititipkan oleh Edy Wibowo kepada dia (AM) segera diberikan kepadanya, namun permintaan Abdul Fatah kepada AM tersebut tidak langsung dipenuhi. Setelah desakan berulang, AM hanya menyerahkan sebagian uang senilai 20 juta rupiah itupun melalui dua kali transfer (pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025).

Merasa dirinya dirugikan dan ditipu, Abdul Fatah akhirnya menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Mediasi sempat dilakukan pada 3 Juni 2025, namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya Abdul Fatah pun meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

Namun sayangnya, hingga saat ini, (03/07/25) perkembangan kasus tersebut dinilai berjalan ditempat. Pihak pelapor menyebut belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Gubug pada 2 Juli 2025, menyampaikan bahwa kasus ini sudah pernah diadakan mediasi, tapi karena belum ada titik temu pihaknya masih mengundang satu saksi lagi untuk diminta keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik dugaan penyalahgunaan profesi dan lemahnya respons penegakan hukum terhadap laporan masyarakat.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

(Mg)