CYBERONENEWS.COM- SEMARANG, Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Jateng Bersama Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati berhasil ungkap Palaku Pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum Polresta Pati.
Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu sonokeling dan kayu jati di kawasan hutan Perhutani di Desa Purwosari Kabupaten Pati. Kasus pencurian ini melibatkan tindakan kekerasan dan penyanderaan terhadap petugas Perhutani yang sedang bertugas menjaga hutan.
Dalam Konperensi Pers yang dilakukan di Mapolda Jateng Selasa (15/10/2024) Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Polda Jateng menangani kasus pencurian kayu yang disertai dengan tindak kekerasan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung dan Tim Jatanras Polda Jateng akan terus melakukan penyidikan.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Perhutani terkait antisipasi kasus pencurian dan menindak tegas para pelakunya,” imbuhnya. Dijelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Ujar dia.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas Laporan Huruf A Nomor : 015/KP/PKL tanggal 5 Desember 2023 dan LP/B/61/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, yang didaftarkan pada 20 September 2024.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kejadian terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan hutan petak 119.1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pakel, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh, KPH Pati, turut desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Akhirnya Tim Jatanras berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dan kekerasan ini, yaitu: Kundori Als Kromo (50), supir truk yang membawa kayu curian, ditangkap di Pasuruhan, Jawa Timur pada 21 Juni 2024.
Kemudian Slamet Als Kotel Bin Sarmidi (41), eksekutor yang menyandera petugas Perhutani, ditangkap pada 19 September 2024 di rumah istrinya di Kecamatan Sulang,
Rembang, Rasmin Als Min Bin Suwarji (39), pendana dan pelaku di lokasi, ditangkap pada 4 Oktober 2024 di Kecamatan Bulu, Rembang.
Selanjutnya Supriyanto Als Pri Bin Bisri (43), eksekutor yang ikut menyekap petugas, ditangkap pada 4 Oktober 2024 di Kecamatan Sulang, Rembang dan yang terakhir Sabari Als Kucing Bin Suparjan (40), koordinator lapangan yang menentukan lokasi penebangan, ditangkap pada 7 Oktober 2024 di Blora.
Barang bukti yang diamankan oleh tim meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel tanpa
nomor plat untuk mengangkut kayu hasil pencurian, senjata tajam berupa bilah parang dan
sabit, serta satu unit telepon genggam.
“Modus operandi para pelaku adalah mengancam dan menyandera petugas Perhutani dengan senjata tajam, menebang pohon sonokeling dan jati teresan, lalu mengangkut kayu curian menggunakan truk untuk selanjutnya dipotong dan dijual,” Beber Agus Suryo Nugroho.
Kronologi Kejadian
Para pelaku yang berjumlah sekitar 10-15 orang menyandera dua (2) orang petugas Perhutani yaitu Suwarto dan Moch. Buchori, mereka mengancam dengan sajam dan memborgol dengan lakban. Para pelaku kemudian menebang dua pohon dan mengangkutnya dari lokasi kejadian.
Setelah merasa aman saat para pelaku pergi meninggalkan lokasi, korban berhasil membebaskan diri dan langsung menuju kediaman terdekat petugas lain, Suyono, untuk
melaporkan insiden tersebut kepada pimpinan mereka, Kepala BKPH Regaloh, Sudihartono.
Selanjutnya, korban dievakuasi dan salah satunya dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati
akibat menderita luka dari serangan senjata tajam.
Perhutani Pati langsung berkoordinasi dengan Polresta Pati dan memenuhi undangan Tim Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng terkait pemberkasan perkara dan dan penanganan selanjutnya.
Sementara itu Direktur Komersial Perum Perhutani, Anggar Widiyatmoko, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini dengan pihak kepolisian, sehingga tindak pidana kasus pencurian kayu tersebut dapat terungkap.
“Harapannya, koordinasi ini dapat terus ditingkatkan, dan ke depan mudah-mudahan Perhutani dapat berjalan mengelola kawasan hutan sesuai dengan apa yang telah diamanahkan,” katanya. Diketahui bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian kayu lintas wilayah dan di antaranya ialah residivis.
Kasus ini menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama bagi Perhutani. Total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Namun demikian, Perhutani akan terus melaporkan perkembangan pengungkapan perkara dan mengawal penanganan perkara hingga vonis untuk mengurangi potensi gangguan keamanan hutan. “pungkasnya. (Sigit).