Haris Muntaha Desak KPK Periksa Pemkot Semarang: “Bersihkan Pemerintahan, Wujudkan Semarang Semakin Hebat” 

Blog4 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Aktivis LSM senior dan pegiat sosial kemasyarakatan Kota Semarang, Haris Muntaha, SE, kembali membahas kebijakan Pemerintah Kota Semarang, khususnya terkait keberadaan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS) serta penggunaan anggaran untuk tim bantuan dan tim ahli Wali Kota.

Menurut Haris, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi harus dianggap serius dari sisi efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kewenangan, dan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau ada dugaan penggunaan APBD yang tidak efektif, terjadi tumpang tindih fungsi, atau keberadaan suatu tim tidak memberikan manfaat yang terukur, maka harus ada pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya,” tegas Haris.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap anggaran pengelolaan Pemerintah Kota Semarang, khususnya anggaran yang berkaitan dengan TP3KS, tim percepatan, dan tim ahli Wali Kota apabila terdapat indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara/daerah.

Haris juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku. UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara korupsi tertentu, sementara perkara yang berada di luar kriteria kewenangan KPK dapat menangani Kepolisian dan/atau Kejaksaan.

“Ini bukan persoalan mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak tertentu. Ini bagian dari kontrol sosial agar pemerintah Kota Semarang semakin bersih, transparan dan masyarakat percaya,” ujarnya.

Haris menegaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda-beda. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan kebijakan daerah dengan dibantu perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap tim pembentukan harus jelas dasar hukum, tugas, kewenangan, target, indikator kinerja, serta manfaatnya.

Ia juga meminta DPRD Kota Semarang memperkuat fungsi pengawasan dan meminta seluruh dokumen penggunaan anggaran yang terkait dengan waktu tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Semarang harus menjadi kota yang bersih, hebat, berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” pungkas Haris.

Pur412.