SEMARANG – cyberonenews.com – Advokat Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang dikenal sebagai praktisi hukum
sekaligus Dewan Pembina sejumlah media, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Siwi Peni selaku Direktur SDM PTPN I (Persero) ke Polda Jawa Tengah pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Dr. Budiyono, S.H., M.H. Persoalan itu disebut bermula dari adanya tudingan bahwa Budiyono memberikan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 yang berkaitan dengan persoalan jabatan.
Budiyono membantah tudingan tersebut. Ia memilih menempuh mekanisme hukum agar substansi persoalan dapat diuji secara objektif berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif. Biarlah aparat penegak hukum yang memeriksa dan menilai berdasarkan bukti serta keterangan dari masing-masing pihak,” demikian sikap Budiyono terkait rencana pelaporan tersebut.
Langkah hukum yang akan ditempuh Budiyono mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah. Dukungan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh posisi Budiyono sebagai penasihat maupun Dewan Pembina di sejumlah media, sekaligus sebagai advokat yang selama ini menjalankan fungsi pendampingan hukum.
Sejumlah awak media juga menyampaikan bahwa mereka sebelumnya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami berada di belakang Dr. Budiyono, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina berbagai media, khususnya yang berada di wilayah Jateng dan DIY. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat serta pentingnya komunikasi dan klarifikasi yang berimbang,” ujar sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah.
Meski memberikan dukungan, para pimpinan media menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak secara objektif dan profesional.
Dalam konteks profesinya, Budiyono juga menempatkan persoalan tersebut dalam prinsip officium nobile, yaitu pandangan bahwa advokat merupakan profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, memberikan pendampingan atau pembelaan hukum kepada seseorang merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Karena itu, setiap tudingan yang berkaitan dengan profesinya dinilai perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang jelas.
Rencana pelaporan pada Senin, 31 Agustus 2026, diharapkan menjadi momentum untuk menguji secara hukum duduk perkara yang sebenarnya. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai rencana laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pernyataan, tudingan, maupun dugaan yang disebutkan dalam perkara ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) terkait rencana pelaporan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
#BLEDEKS412.
