SEMARANG – cyberonenews.com – Sebanyak 85 peserta mengikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Tahun 1448 H/2026 yang diselenggarakan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Haji dan Umrah (LPHU) PWM Jawa Tengah bekerja sama dengan UIN Sunan Kudus. Kegiatan tersebut berlangsung pada 28 Agustus hingga 2 September 2026 di Hotel Candi Indah Semarang.
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Latar belakang peserta juga beragam, antara lain akademisi, pimpinan pondok pesantren, pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), praktisi pembimbingan haji, hingga pejabat publik.
Salah satu peserta dalam kegiatan tersebut adalah Dr. H. AM. Jumai, S.E., M.M., Anggota Komisi Dakwah MUI Jawa Tengah sekaligus Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PWM Jawa Tengah. Ia mengikuti seluruh tahapan sertifikasi secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kepada jamaah.
Rangkaian sertifikasi meliputi berbagai tahapan evaluasi, di antaranya pre-test, wawancara, ujian baca tulis Al-Qur’an, serta sejumlah tugas dan evaluasi yang harus diselesaikan peserta. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk mengukur kesiapan, kompetensi, serta kemampuan peserta dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing haji dan umrah.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua PWM Jawa Tengah Dr. H. Tafsir, M.Ag., menekankan pentingnya pembimbing haji memiliki profesionalitas, integritas dan kompetensi yang memadai. Pembimbing juga dituntut mampu memberikan pendampingan secara optimal sehingga jamaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik.
AM Jumai mengatakan, sertifikasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pembimbingan haji dan umrah. Menurutnya, seorang pembimbing tidak cukup hanya memiliki kemampuan menyampaikan materi manasik, tetapi juga harus mampu membantu jamaah memahami tata cara ibadah sekaligus mempersiapkan kondisi mental dan kemandirian mereka.
“Manasik jangan hanya dimaknai sebagai ceramah bersama. Jamaah memiliki usia, pendidikan, kemampuan dan karakter yang berbeda. Karena itu, pembimbingan perlu lebih terarah dan idealnya dilakukan melalui pengelompokan atau clustering sesuai kebutuhan jamaah,” ujar AM Jumai.
Menurutnya, pendekatan pembimbingan yang lebih personal akan membuat proses manasik menjadi lebih efektif. Jamaah dengan kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dapat memperoleh pendampingan sesuai kondisi masing-masing sehingga materi tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat diterapkan dalam praktik ibadah.
AM Jumai juga menilai pembimbing memiliki peran strategis dalam mempersiapkan jamaah menghadapi berbagai situasi selama perjalanan haji. Selain pemahaman manasik, jamaah perlu dibekali kemampuan berkomunikasi, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan mengambil keputusan secara mandiri dalam situasi tertentu.
“Pembimbing harus mampu menjadi pendamping, pengarah sekaligus pemberi solusi bagi jamaah. Orientasinya bukan sekadar menyelesaikan materi manasik, tetapi bagaimana jamaah benar-benar siap secara pengetahuan, mental dan sikap ketika berada di Tanah Suci,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pembimbing menjadi perhatian penting bagi Muhammadiyah Jawa Tengah mengingat jumlah jamaah yang mengikuti bimbingan melalui KBIHU Muhammadiyah cukup besar. Kondisi tersebut membutuhkan tenaga pembimbing yang tidak hanya memahami aspek keagamaan, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi dan pelayanan jamaah.
Karena itu, AM Jumai berharap sertifikasi tersebut dapat melahirkan pembimbing haji dan umrah yang profesional, berintegritas, komunikatif serta memiliki orientasi kuat terhadap pelayanan dan kemaslahatan jamaah. Sertifikasi, menurutnya, harus menjadi proses peningkatan kualitas yang berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembimbing adalah ketika jamaah merasa terlayani, memahami ibadahnya, mampu menjalankan aturan, serta dapat melaksanakan rangkaian haji dengan baik dan mandiri. Profesionalitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” pungkasnya.
#PUR412.
