YLI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mbak Ita Secara Menyeluruh: “ASN dan APH Juga Harus Diperiksa”

Blog61 Dilihat

SEMARANG – Cyberonenews.com, (5 Juni 2025) – Dewan Pimpinan Daerah Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah menyampaikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Ketua DPD YLI Jateng, Doni Sahroni, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada lingkaran kepala daerah, tetapi juga menyentuh aparatur sipil negara (ASN) serta aparat penegak hukum (APH) yang diduga turut terlibat.

Desakan ini mencuat menyusul persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6), di mana Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap adanya dugaan aliran dana suap kepada sejumlah oknum penegak hukum.

“Ini menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak cukup hanya fokus pada Mbak Ita dan suaminya, tapi juga perlu ditelusuri keterlibatan ASN dan oknum APH yang disebut dalam persidangan,” tegas Doni dalam keterangan tertulisnya.

Kutipan dan Dasar Hukum

Doni juga mengingatkan pentingnya menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi politik.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada kesan penindakan hanya menyasar kelompok tertentu. Siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

YLI menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi.

Pasal 5 dan Pasal 12 menjerat pihak yang memberikan janji atau hadiah kepada pejabat negara, sementara Pasal 11 dan Pasal 12B mengatur pidana bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Rincian Dugaan Perkara

Dalam dakwaan jaksa, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri, dan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, diduga melakukan pemotongan insentif pajak serta tambahan penghasilan ASN di lingkungan Bapenda. Selain itu, mereka juga disebut menerima gratifikasi dari proyek pemerintah di 16 kecamatan yang dikumpulkan oleh para camat dari rekanan pelaksana proyek.

YLI Dukung Penegakan Hukum yang Komprehensif

YLI mendorong KPK untuk bekerja secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni juga meminta tim penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin membuka keterlibatan pihak-pihak lain sebagaimana yang muncul dalam fakta persidangan.

“Kami ingin penegakan hukum yang menyentuh keadilan substantif. Penuntasan kasus ini bukan hanya demi keadilan bagi para ASN yang dirugikan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan hukum,” pungkas Doni.

#poerb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *