Viral …!!! Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Diduga Kebal Hukum

Demak32 Dilihat

Cyberonenews.com,Grobogan – Dengan adaya berbagai berita media Online dugaan penyemaran nama baik korban (DN) mengucapkan berterima kasih kepada rekan-rekan lintas Media yang telah memberikan suport dan dukungan bagi saya selaku korban tidak tinggal diam untuk usut perkara dugaan penyemaran nama baik yang dialami korban (DN),Jum’at ( 29/11) 2024 )

(DN) selaku korban akan terus kejar perkara ini sampai selesai,dan teman lintas media akan kawal perkara ini sampai tentas,dan berharap jajaran polres Grobogan segera menangani kasus dugaan penyemaran nama baik secepatnya diproses dengan seadil – adilnya diduga pelaku ini merasa kebal hukum.

” (DN) selaku korban memegang teguh harga diri dan nama baik harus saya perjuangan,karena saya tidak bersalah dan saya seorang jurnalis,dan berharap inisial (M) segera diproses secara hukum agar tidak melecehkan wartawan sebagai pilar ke-4 Demokrasi”,terangnya.

Apabila Perkara ini tidak secepatnya diproses saya selaku korban yang akan di dampingi teman – teman lintas media akan ambil langkah berikutnya,dengan dugaan penyemaran nama baik yang dilakukan berinisial (M)

“(DN) menambahkan, sebagai jurnalis harus saya pertahankan marwah
jurnalis yang dilindungi dengan Undang – undang Pers No.40 tahun 1999,sehingga saya sebagai korban merasa tidak pernah ada masalah antara beliau-beliu apa dasar mereka membuat nama saya jelek di tempat umum dengan dasar apa dan bukti apa nereka menuduh dan fitnah saya,agar bisa  membuktikan tuduhan yang dia buat apa bila tidak bisa membuktikan,hukum akan tindak tegas untuk pelaku dugaan penyemaran nama baik tuduhan yang tidak jelas tanpa bukti “,tandas.

Korban (DN) mempunyai berapa bukti-bukti yang di kantongi,apabila (M) tidak mau mengakui atas tindakan yang pernah diucapkan menyebarkan luas unsur kebencian dan fitnah dugaan pencemaran nama baik, akan mengusut tuntas perkara ini sampai selesai.

Dan apabila (M) tidak mau mengakui kesalahannya atas tingkah lakunya,saya sebagai korban akan membuka rahasia yang pernah (M) lakukan

Dugaan yang dilakukan saudara (M) tanpa bukti, sebelum korban (DN) melaporkan ke pihak berwajib,saya berniat baik pingin ketemu jelas nya,apa maksut dan tujuan (M)Tetapi Beliau tidak bisa ditemoni dengan alasan bermacam-macam alasan

(DN) Selaku korban sudah melaporkan Perkara ini ke pihak berwajib jajaran polres Grobogan Sejak tanggal 25 September 2024, hari Rabu sekitar pukul 13.00 Wib, datang ke SPKT polres Grobogan,melaporkan Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan berinisial (M) waktu kejadian tersebut di Desa Bugel Kecamatan Godong di mana Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 14.00 WIB.

Mereka berinisial ( M) dan ( MG) mengetahui jika korban berprofesi sebagai jurnalis,apa dasar mereka menuduh  tanpa bukti yang jelas dan benar berani’  fitnah bicara di tempat umum,hal tersebut menjadikan masalah ini semakin melebar dan saksi-saksi sudah memberikan keterangan terkait perkara ini,sampai detik ini dugaan masih di proses jajaran polres Grobogan.

Dengan perkara ini korban (DN) akan membuka rahasia yang pernah (M) lakukan, dan saya melangkah dengan dasar data rekaman fakta semua sudah saya kantongi informasi yang saya dapat banyak,seolah olah (M) mengenai perkara ini di Angep sepele dan Kuwat hukum,akan ada kasus perkara lain lagi saya adukan sesuai rekaman dan Bungkti yang saya punya,”pungkasnya.
( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *