Tunjangan Hari Raya Sah Hukumnya Bila Masuk Dalam APBDes Berdasarkan Musyawarah Desa

Blog24 Dilihat

Cyberonenews.com

DEMAK – Terbitnya surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Demak kepada Camat se Kabupaten Demak perihal Atensi Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Aparatur Pemerintahan Desa) yang dianggap suatu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi menimbulkan keresahan tersendiri bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Demak,Sabtu (14/3/2026 )

Awak media saat bertemu Sujadi,S.Pd,S.H di kantor nya selaku Pembina Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) BIMA WIJAYA KUSUMA yang beralamat : Jl Demak – Godong KM.2 Kelurahan Kadilangu,Kecamatan Demak,Kabupaten Demak,menyampaikan

keseriusan Pemerintah Kabupaten Demak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa saat ini benar-benar diuji terkait permasalahan temuan THR yang dianggap tidak memiliki dasar hukum sehingga hampir seluruh Desa di wilayah Kabupaten Demak menjadi resah karena terancam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila tidak mampu mengembalikan Pertanyaannya yaitu :

Mengapa THR Kepala Desa dan Perangkat Desa (Aparatur Pemerintahan Desa) yang menjadi obyek temuan,lalu bagaimana dengan OPD yang yang lain ?”,tuturnya.

“Sujadi menambahkan,apakah memang keberadaan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Aparatur Pemerintahan Desa) itu tidak diakui atau belum diakui oleh Negara sehingga Tunjangan Hari Raya (THR) tidak memilki ruang dan payung hukum ?

Apakah hasil Musdes tidak memilki kekuatan hukum ?”,ungkapnya.

Sejarah singkat asal muasal Tunjangan Hari Raya (THR) dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wiryo Sandjoyo pada Tahun 1951 yang ketika itu hanya berlaku untuk Pegawai Negeri yang kemudian berkembangnya waktu pada Tahun 1961 Pemerintah mewajibkan hadiah lebaran bagi pekerja swasta dan buruh,THR populer sekira tahun 1994 sampai sekarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Daerah-Daerah dengan adanya regulasi disesuaikan dengan kemampuan.

Ada beberapa factor yang memungkinkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa (Aparatur Pemerintahan Desa) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu :

Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap tidak memiliki status yang jelas dalam system pemerintahan yang mana Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memilki Nomor Induk berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki NIP, TNI/Polri memiliki NRP;

Pengawasan dan Pembinaan adminsitrasi keuangan dari Pemkab Demak ke Desa tidak maksimal. Dalam hal ini Dinpermades dan Camat,sebenarnya perlu diketahui bersama bahwa ketika Desa akan melakukan kegiatan dalam setiap tahun pastinya telah melalui mekanisme yang telah ditentukan yaitu dengan Menyusun APBDes tentunya dilakukan paparan–paparan dibawah pembinaan dan arahan Camat dan Dinpermades dan dalam penyusunan APBDes melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh BPD dan tokoh Masyarakat dan semuanya pos-pos kegiatan yang tertuang dalam APBDes pastinya dimasukan/diinput dalam Siskuedes, Musdes adalah merupakan forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan strategis di Tingkat Desa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perbup Kabupaten Demak Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kab Demak Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Perbup Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 6 dan Pasal 8 Ayat (1) menerangkan bahwa penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari 3 hal Yaitu 1. Penghasilan Tetap (Siltap) 2.Tunjangan lainnya yang berupa pemanfaatan penggarapan bengkok dan 3. Penerimaan lain yang sah ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Dalam pandangan kami merujuk pada Penerimaan lain yang sah ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan desa penerimaan THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Aparatur Pemerintahan Desa) selagi didasari adanya Musdes yang dimasukkan dalam APBDes Adalah sah, mengingat didalam Perbup tidak ada larangan dan tidak ada yang mengatur secara implisit terkait THR dan Tunjangan Kinerja (Tukin).

“Di samping itu perlu difahami bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah ujung tombak berjalan dan tidaknya Kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dan Daerah dan juga harus menjalankan kegiatan 7 (tujuh) Menko dan 42 (empat puluh dua) Kementerian dalam Kabinet.

Harapan kami untuk THR Kepala Desa dan Perangkat Desa Pemkab Demak dengan bijaksana mampu mengatasi dengan baik problem dan bisa mempertahankan Pos/alokasi anggarannya sehingga Desa tidak ada keraguan dan terbayang–bayang ancaman Tipikor”,pungkasnya

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *