Terduga Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri

Blog7 Dilihat

Cyberonenews.com

Surabaya– Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang guru ngaji berinisial MZ (22 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah lembaga pendidikan agama kawasan Genteng Kali, Surabaya.Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama setahun terakhir,kurun waktu 2025 hingga 2026.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Modus Tersangka:

Memanfaatkan Program Akhir Pekan

Menurut keterangan kepolisian,tempat tersangka mengajar bukan merupakan pondok pesantren konvensional, melainkan lembaga pengajaran berkala.

Para santri hanya menginap pada akhir pekan,mulai Jumat sore setelah pulang sekolah hingga hari Minggu

Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada malam hari di dalam kamar yang digunakan para santri untuk tidur bersama.

“Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangannya menyampaikan,di mana saat seluruh santri tidur,pelaku membangunkan salah satu korban secara bergantian kemudian melakukan pencabulan.

Korban berumur antara 10 tahun – 15 tahun,ungkapnya,Jumat (15 /5/2026).

Korban Sempat Takut Melapor,Dipicu Kecanduan Konten Pornografi

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam,para korban sebenarnya saling mengetahui bahwa rekan mereka juga menjadi korban kejahatan pelaku.

Namun,tekanan psikologis dan rasa takut membuat mereka sempat bungkam. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor,yang kemudian diikuti oleh enam korban lainnya.

Terkait motif,tersangka MZ mengaku nekat melancarkan aksi tersebut karena tidak mampu membendung hasrat seksual akibat kecanduan menonton film porno.

Pendampingan Trauma Healing dan Ancaman Hukuman

Saat ini,ketujuh santri yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan psikologis khusus serta trauma healing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk memulihkan kondisi mental mereka.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *