Tawuran Dua Kelompok Mengakibatkan Satu Korban Kematian

Hukum, Semarang305 Dilihat

Cyberonenews.com – Semarang -Tawuran dengan kekerasan di Jalan Anjasmoro Raya Kota Semarang telah mengakibatkan kematian seorang korban berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RTA, dan penangkapan delapan orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Semarang Kompol Andika Dharma Sena, salah satu pelaku yang ditangkap, RR, 18 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RTA. RR ditemukan membawa celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga tewas. Rabu (19/6/2024).

Tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2024 itu diduga bermula dari adu mulut antara dua kelompok di media sosial. Insiden tersebut berubah menjadi mematikan ketika RTA dipukul di bagian perut dengan senjata tajam sehingga menyebabkan kehilangan banyak darah.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa kematian RTA disebabkan oleh cedera perut. Tujuh orang lainnya yang ditangkap terkait tawuran masih diperiksa untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

RR, tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 tentang penyerangan yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang, dimana RTA dinyatakan meninggal dunia akibat luka di bagian perut akibat terkena senjata tajam.

Investigasi masih berlangsung, dan pihak berwenang sedang berupaya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tujuh orang lainnya yang ditangkap sehubungan dengan tawuran mematikan tersebut
(Tanaka abdul rosul)