Cyberonenews.com
DEMAK — Skandal gizi kembali menuai kecaman masyarakat karena diduga tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan di SPPG Dapur Kebangsaan Yayasan Al Murobbiyah Cabang Wonosalam,Kabupaten Demak.
Diduga secara terang-terangan dan berani menabrak dengan melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) seenaknya sendiri,Kamis ( 11/12/2025).
Padahal peringatan dari BGN pusat sudah sangat jelas,keras,tegas,dan tidak bisa ditawar lagi dengan adanya penyajian yang berupa makanan ringan seperti :
biskuit,wafer,ciki,atau makanan ringan apa pun di dalam menu MBG.
Jika masih ada yang nekat melanggar,BGN memberi kewenangan penuh kepada SPPG untuk menjatuhkan sangsi atau peringatan keras dan tindakan lanjut.
Namun apa yang terjadi?
Atas kekecewaan masyarakat dan orang tua murid,hingga menyampaikan pada awak media dan kemudian ditindak lanjuti ke sekolah yang menerimanya.
Alih-alih mengikuti standar nasional,SPPG Dapur Kebangsaan justru mengizinkan menu penuh snack yang tidak layak bagi program gizi dengan alasannya pun bikin geleng kepala, karena itu “pesanan kepala sekolah”,katanya
Maka timbullah pertanyaan,apakah SPPG ini tidak paham aturan?
Atau pura-pura tidak tahu demi menyenangkan pihak tertentu?
Mengapa aturan nasional bisa dikalahkan hanya oleh permintaan sepihak?
Di mana fungsi kontrol, tanggung jawab,dan integritas SPPG?
Jika sebuah dapur gizi berani meremehkan standar BGN,maka wajar publik menduga ada kesengajaan fatal,bahkan pembiaran yang dikondisikan.
Program MBG adalah program negara,bukan warung sembako yang menyesuaikan selera pembeli.
Jika SPPG saja sudah longgar,bagaimana nasib kualitas gizi anak-anak penerima manfaat?
Siapa yang akan menjamin tidak ada penyimpangan lebih besar dibaliknya?
Kasus ini jelas menimbulkan kemarahan masyarakat,dan
semua kini tinggal menunggu apakah BGN akan turun tangan atau malah tutup mata dan tutup telinga?
Apakah peringatan keras akan dijatuhkan?
Atau SPPG Dapur Kebangsaan akan terus berlindung di balik alasan klasik “permintaan sekolah”?
Yang pasti,pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini adalah bom waktu yang merusak tujuan mulia program MBG.
( Adhi S )







