Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwatinya Hingga Ada Yang Hamil

Blog17 Dilihat

Cyberonenews.com

PATI – Menjadi tonggak sejarah yang sangat mengerikan bagi orang tua yang akan memondokkan anaknya untuk mencari ilmu.Hal ini menjadi tamparan keras dan menyedihkan bagi Desa Tlogosari,Kecamatan Tlogowungu,Kabupaten Pati ini,karena kasus yang sudah mencuat dari tahun 2024 seakan tertutup rapat,sedangkan korban yang begitu banyak hanya bisa meratapi nasib atas kebiadaban Kyainya sendiri,Sabtu (02/05/2026)

Pondok Pesantren (Pon – Pes) tercoreng lagi oleh ulah pengelola pondok pesantren,yang mana seharusnya anak dididik dengan agama untuk modal hidupnya kelak harus menelan kepahitan dengan menjadi budak sex bagi Kyainya sendiri .

Ironis memang seorang kyai yang seharusnya menjadi panutan dan tuntutan bagi santri dan santriwatinya justru mempunyai tingkah yang di luar nalar sehat.

Kegeraman warga Tlogosari semakin memuncak setelah tahu korban yang begitu banyak hingga mencapai 50 santriwati dan kasus seakan diam tak bergerak,bahkan dari tahun ke tahun tambah banyak siswa yang mondok di Ndolo Kusumo itu .

Setelah santriwati di perlakukan tidak manusiawi oleh Kyainya,jika hamil langsung dinikahkan dengan Satri yang juga anak didik di situ,guna mengelabuhi kelakuan busuknya tersebut .

Demo yang dihadiri oleh GP Ansor,juga dari ( ASPIRASI ) Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi tersebut berjalan lancar,walau Azhari sudah berada di Polresta Pati untuk saat ini,karena Azhari sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Warga berharap kasus di tangani dengan serius oleh pihak berwajib,dan tersangka bisa di berikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,serta ponpes tersebut harus ditutup dan diboikot.

Warga takut jika tidak di tutup korban akan semakin bertambah,seperti yang di ungkapkan salah satu warga Tlogosari Ahmad Azwawi kepada awak media,geram dengan tingkah laku Azhari tersebut.

“Dan menurut Ahmad Azwawi Azhari itu sudah tidak di terima di desa Tlogosari,tapi ada kemungkinan Azhari punya dekengan orang hebat sehingga kasus yang selama bertahun – tahun ini bisa diam tanpa gerak,”tuturnya

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *