Cyberonenews.com -REMBANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Rembang diciduk Sat Resnarkoba Polres Rembang gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang. Pelaku berinisal RSP alias RM (28) ditangkap di taman turut Desa Pulo, Rembang.
Saat Konferensi Pers, Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H.,S I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan, penangkapan RSP berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang. Pada 7 Oktober lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“ Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres.
“ Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari penangkapan RAP itu, Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Sigit)