Mediasi Gagal, CV New Kuda Mas Lanjutkan Gugatan ke PT Adonia Footwear Indonesia

Perjuangkan Hak Kemitraan yang Diabaikan 

Blog2 Dilihat

TEGAL – cyberonenews.com – Perjuangan CV New Kuda Mas, usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang pengelolaan limbah non-B3, untuk memperoleh kepastian hak kemitraan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia diabaikan, memasuki babak baru.

Setelah proses mediasi dengan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) tidak mencapai kesepakatan, pihak penggugat menyatakan akan melanjutkan perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Tgl, ke tahap sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi berlangsung selama 30 hari. Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H. dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan meminta perpanjangan masa mediasi dan memilih melanjutkan perjuangan melalui mekanisme persidangan.

Menurut Naya, selama proses mediasi berlangsung, prinsipal PT AFI tidak hadir sebanyak tiga kali dan baru hadir satu kali pada akhir tahapan mediasi, Jumat (6/11).

“Jadi selama waktu 30 hari ini kita mediasi, prinsipal PT Adonia tidak hadir sebanyak tiga kali ke PN Tegal, hanya datang sekali pada akhir mediasi hari Jumat (6/11). Jadi kami putuskan tidak ada perpanjangan, langsung masuk ke sidang pokok perkara, sesuai yang diatur di PERMA Nomor 1 Tahun 2016,” jelas Naya seusai mediasi terakhir, didampingi oleh Munawir, S.H., M.H. dan H. Fathoni Manshur, S.H.

Bagi CV New Kuda Mas, berakhirnya mediasi bukan berarti perjuangan memperoleh hak kemitraan berhenti. Sebaliknya, proses hukum kini menjadi jalan untuk membuktikan dasar gugatan dan meminta keadilan atas kerja sama yang menurut penggugat diputus secara sepihak.

 

Siapkan Bukti untuk Membuktikan Gugatan

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas menyatakan, akan mempersiapkan seluruh bukti pendukung yang dimiliki kliennya, untuk diajukan dalam persidangan.

Naya menegaskan, tahapan sidang pokok perkara akan menjadi ruang bagi pihaknya, untuk memaparkan dasar gugatan, dokumen kemitraan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama.

“Untuk itu, nantinya akan kami siapkan bukti-bukti pendukung yang dimiliki klien kami, CV New Kuda Mas, dalam persidangan pokok perkara,” ujarnya.

Disampaikan pula oleh Naya, berdasarkan pemberitahuan resmi dari PN Tegal melalui relaas panggilan sidang dan informasi perkara pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Tgl dijadwalkan kembali pada hari Senin (23/11) mendatang, dengan agenda laporan mediator dan pembacaan gugatan.

Dengan demikian, perjuangan CV New Kuda Mas memasuki tahapan pembacaan gugatan yg akan di laksanakan tgl 23 november 2026. mempersiapkan pembuktian dan pemeriksaan pokok sengketa sesuai agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan

 

Munawir: Kami Taat Hukum dan Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum lainnya, Munawir, S.H., M.H. menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

“Kami akan ikuti ketentuan hukum dan akan mengikuti putusan majelis hakim nantinya,” ungkap Munawir.

Sikap tersebut menegaskan, bahwa CV New Kuda Mas memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dengan menyerahkan penilaian terhadap pokok sengketa kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kini, setelah ruang mediasi tidak menghasilkan titik temu, pembuktian di PN Tegal menjadi tahap penting bagi CV New Kuda Mas, untuk memperjuangkan hak kemitraan yang merugikannya. Karena menurut Munawir, persoalan ini menyentuh substansi perlindungan UKM dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan milik asing bermodal besar.

Selain itu negara juga memiliki kepentingan, untuk memastikan iklim investasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi sekaligus menjamin perlindungan pelaku usaha kecil, yang menjadi bagian dari rantai kegiatan ekonomi.

Sebab, pengesahan kesepakatan kemitraan yang diinisiasi oleh pemerintah, semestinya diikuti pelaksanaan yang memberikan kepastian hak, kewajiban dan manfaat bagi para pihak. Kemitraan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam hubungan usaha yang sehat, transparan dan berkelanjutan.

 

Pemutusan Kemitraan Menjadi Pokok Persoalan

Sebelumnya diberitakan, bahwa gugatan CV New Kuda Mas berangkat dari persoalan pemutusan sepihak Kesepakatan Kemitraan Usaha dengan PT AFI tertanggal 13 Februari 2024. Kesepakatan pengelolaan limbah non-B3 tersebut, menurut pihak penggugat, telah disahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Nilai kemitraan yang dipersoalkan mencapai Rp15,84 miliar. Pihak CV New Kuda Mas menilai, pemutusan kerja sama tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hak, keberlanjutan kegiatan usaha serta hubungan kemitraan antara UKM lokal dan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Bagi CV New Kuda Mas, perkara ini bukan semata-mata tuntutan finansial. Usaha pengelolaan limbah non-B3 merupakan bagian dari sektor riil, yang melibatkan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi produktif. Ketika kemitraan dihentikan, kepastian keberlanjutan usaha menjadi persoalan yang harus diperjuangkan.

Karena itu, pihak penggugat berharap, pengadilan tidak hanya memeriksa perselisihan kontraktual, tetapi juga memberikan kepastian hukum, terhadap hak dan kewajiban yang lahir dari kesepakatan kemitraan tersebut.

Bagi UKM, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan nilai kerja sama Rp15,84 miliar, melainkan memperjuangkan kepastian, bahwa kesepakatan kemitraan memiliki kekuatan, hak pelaku usaha kecil dihormati dan hukum di negeri ini harusnya memberikan ruang keadilan yang setara, ketika berhadapan dengan perusahaan besar. (Bld)