Rapat Paripurna ke -5 Masa Sidang Ke -1 Tahun 2026

Blog9 Dilihat

Cyberonenews.com

DEMAK — Rapat Paripurna Ke -5 Masa Sidang Ke -1 ( Kesatu ) Tahun 2026 dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Demak,atas pandangan umum Bupati Demak Terhadap 2 ( dua ) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak,yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Demak,Rabu ( 18/2/2026)

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata,dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah,Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin,unsur Forkopimda,serta segenap anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 73 huruf b angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pembicaraan tingkat I untuk rancangan perda kabupaten yang berasal dari DPRD dilakukan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban DPRD terhadap pandangan bupati.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD tersebut.

Jawaban DPRD dibacakan oleh pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak.Penyampaian jawaban ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum memasuki proses pembicaraan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Demak berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat sistem drainase daerah guna mendukung penanganan banjir, serta mengoptimalkan penyelenggaraan kerja sama daerah demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Demak.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *