Rapat Paripurna ke -18 DPRD Demak Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Pemerintahan37 Dilihat

DEMAK, Cyberonenews.com – Demak Rapat paripurna ke -18 masa sidang II tahun 2025 DPRD Kabupaten Demak,dihadiri 42 orang peserta rapat,Senin (30/6/2025) pukul 10.30 WIB

Dalam sidang membahas agenda persetujuan bersama antara bupati Demak dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak APBD 2024 dihadiri oleh : Wakil Bupati Demak ( Muhammad Badruddin) didampingi Ketua DPRD Demak ( Zayinul Fatah,SE )dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak (Slamet Bisri ), sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari seluruh kabupaten.

Momen ini menjadi sorotan karena kehadiran anggota DPRD yang 43 orang dari 50 orang yang hadir menandakan pentingnya pembahasan pertanggungjawaban anggaran daerah tersebut,sehingga sidang berjalan lancar tertib,tanpa adanya interupsi dari peserta sidang.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian dan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Bupati Demak ( Hj.dr.Eisti’anah,SE., dalam pidatonya wakil Bupati ( Muhammad Badruddin ) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mengawal pelaksanaan APBD 2024.

“Ini adalah bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Demak. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung dampak dari setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD,”ungkapnya.

Ketua DPRD Zayinul Fatah,menyampaikan bahwa pihak legislatif telah mempelajari secara rinci laporan pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah.

Ia menyebut proses evaluasi berjalan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

“Kami berharap,ke depan tidak hanya soal penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran yang baik, tetapi juga implementasi yang lebih tajam ke sektor prioritas,seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,”tandasnya.

Dengan disahkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,maka Pemkab Demak dinyatakan telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya,publik menanti sejauh mana realisasi belanja daerah tahun 2025 akan menjawab kebutuhan riil warga.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *