Cyberonenews.com
DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak,adakan Rapat Paripurna DPRD ke-48, ke-49, dan ke-50,masa sidang ke-III ( tiga )tahun 2025 dengan acara: 1.Persetujuan bersama antara bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 4(empat) Raperda Kabupaten Demak
2.Penetapan hasil penyerapan aspirasi rakyat ( reses ) DPRD Kabupaten Demak,masa sidang III ( tiga ) Tahun 2025.
3.Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025,bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak,Selasa (23/12/2025)pukul 09.30 WIB
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda penting dipenghujung Tahun Sidang 2025,
karena membahas sejumlah kebijakan strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Demak,yakni Ketua DPRD H.Zayinul Fatah,S.E.,didampingi para Wakil Ketua DPRD H.Sri Fahrudin Bisri Selamet,S.E.,H.Maskuri, S.Ag.,H.Ike Candra,dan Agustina,S.Kom.,Sekretaris DPRD Nurkolis,S.E.,
M.M.beserta jajaran staf sekretariat dan anggota DPRD Kabupaten Demak.
Disamping itu,hadir pula Bupati Demak dr.Hj.Esti’anah, S.E.,didampingi Wakil Bupati Demak H. Muhammad Badruddin, M.Pd.,serta Sekretaris Daerah Kabupaten Demak H.Muhammad Sugiarto,S.T.,M.T. bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
perwakilan Polres Demak,Kodim 0716/Demak,Kejaksaan Negeri Demak,serta undangan lainnya.
Selain itu,hadir pula perwakilan mahasiswa,tokoh agama,tokoh masyarakat,para pemangku kepentingan, serta insan pers.
Agenda utama dalam rangkaian rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama antara bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman,Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Keempat raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat serta menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang berkelanjutan, transparan,dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan publik.
Dengan adanya regulasi yang jelas,diharapkan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik,pariwisata, lingkungan hidup,serta pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak.
Hasil reses tersebut merupakan himpunan aspirasi,masukan,dan kebutuhan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Agenda selanjutnya adalah Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.
Laporan ini memuat capaian kinerja DPRD selama satu tahun, meliputi pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran,dan pengawasan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan rangkaian rapat paripurna ke-48, ke-49,dan ke-50 ini, DPRD Kabupaten Demak berharap seluruh agenda dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkokoh landasan hukum dan kelembagaan pemerintahan daerah guna mewujudkan Kabupaten Demak yang maju,berdaya saing,dan sejahtera,pungkas
( Adhi S )






