Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke – 41- 42 Masa Sidang III ( Ketiga )Tahun 2025

Blog84 Dilihat

Cyberonenews.com

DEMAK – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke – 41 dan Ke – 42 masa sidang III ( Ketiga ) Tahun 2025,yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Demak,Kamis (6/11/2025)pukul 13.00 WIB

Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dengan agenda acara nya antara lain :

1.Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPR Kabupaten Demak terhadap 2 ( dua ) Raperda usulan bupati Demak,yakni :

a).Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

b).Raperda tentang Desa Wisata

2).Penyerahan 2 ( dua ) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak kepada bupati Demak yakni:

a).Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

b).Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda)Kabupaten Demak menyampaikan nota pengantar yang memuat tinjauan filosofis,yuridis,dan sosiologis atas kedua Raperda tersebut.

Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui proses perencanaan dan pengkajian sesuai mandat Undang -undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

Adapun prosesi acara penyerahan Raperda dilakukan secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Demak kepada bupati Demak.

Setelah usai penyerahan dokumen,pimpinan rapat kembali memimpin jalannya sidang paripurna dan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak,sehingga rapat dapat berlangsung tertib dan lancar.

Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna atas Pandangan Umum bupati Demak terhadap terhadap kedua Raperda,akan dilaksanakan pada Jum’at,7 Nopember 2025.

Pimpin DPRD Kabupaten Demak berharap agar bupati dan wakil bupati bisa hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan resmi pemerintah daerah.

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *