Proyek P3 – TGAI Desa Geneng Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Serta Tidak Ada Papan Informasi Kerja

Blog, Jawa Tengah24 Dilihat

Cyberonenews.com,Jepara – Dari temuan awak media saat di lapangan memantau pelaksanaan proyek pengembangan jaringan irigasi yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Geneng,Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,Minggu (8/12/2024 )

Proyek tersebut menuai perhatian publik lantaran tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan No.70 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan,setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi proyek,dan papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan,kontraktor pelaksana,nilai kontrak,dan jangka waktu pengerjaan.

Ketidakadaan papan informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu,dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut mencuat,karena diduga material yang digunakan,seperti besi berukuran 8 mm,dianggap tidak sesuai dengan rancangan teknis yang telah ditentukan untuk proyek irigasi.

Desain serta pengerjaan proyek juga disebut-sebut tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang telah direncanakan.

Awak media ketika berada di lapangan mendapatkan informasi dari para petani yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan,bahwa pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi,padahal aturan pelaksanaan pekerjaan seperti ini harus dilakukan secara swakelola oleh P3A untuk melibatkan petani secara langsung,”tuturnya.

Masyarakat Desa Geneng juga mempertanyakan sumber anggaran proyek dan besarannya.

” Warga juga mempertanyakan,
apakah anggaran berasal dari Dana Desa,APBN,atau APBD? dan berapa total dana yang dialokasikan untuk pembangunan ini?”, ucapnya

Dan nampak terlihat bagian atas tidak ada besi pengunci rangkaian besi cor,dan patut diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai standard proyek yang benar – benar mengedepankan kekuatan untuk bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola proyek,Asep, selaku pihak yang bertanggung jawab,belum memberikan keterangan resmi,ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia hanya menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung tanpa memberikan tanggapan tertulis terkait temuan tersebut.

Kepala Desa Geneng,saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tanggung jawab anggaran proyek, menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab P3A.

“Itu kegiatan P3A dan pelaksananya Pak Asep, jadi langsung hubungi Asep,” ujarnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek irigasi yang dikelola oleh P3A bertujuan mendukung ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya air secara partisipatif,serta berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pelaksanaan proyek ini diwajibkan transparan, melibatkan masyarakat,dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan ketidaktransparanan anggaran dapat berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu,diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan proyek ini memberikan manfaat yang maksimal bagi para petani tanpa merugikan keuangan negara.

Awak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, dan apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai,kasus ini akan dibawa ke pihak berwenang guna memastikan adanya penegakan hukum.
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *