Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Tak hadir di Sidang Mediasi

Kuasa Hukum Penggugat Kecewa: Hak UKM Jangan Diabaikan!

Blog6 Dilihat

TEGAL – cyberonenews.com – Proses mediasi kedua dalam perkara gugatan kemitraan antara CV New Kuda Mas dan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) di Pengadilan Negeri Kelas I Tegal, Rabu (21/10), menuai kekecewaan dari pihak Penggugat. Pasalnya, prinsipal PT AFI disebut tidak hadir sehingga proses mediasi dinilai tidak berjalan maksimal.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm menilai, ketidakhadiran prinsipal perusahaan tersebut menjadi persoalan serius, dalam upaya mencari penyelesaian sengketa kemitraan senilai Rp15,84 miliar. Bagi pihak Penggugat, mediasi semestinya menjadi ruang dialog yang sungguh-sungguh, bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan.

Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H. dan Haji Fathoni Manshur, S.H., menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam agenda mediasi tersebut.

Naya menegaskan, pihaknya kecewa, karena ketidakhadiran pihak prinsipal tergugat membuat upaya membangun komunikasi langsung dan mencari titik temu menjadi tidak optimal.

“Kami menyayangkan dan kecewa karena prinsipal PT AFI tidak hadir dalam mediasi kedua. Padahal, mediasi merupakan kesempatan penting bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara langsung, terbuka dan beritikad baik. Ketidakhadiran prinsipal membuat proses mediasi tidak maksimal, sementara hak dan kepastian usaha klien kami masih menunggu penyelesaian,” tegas Naya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran kuasa hukum. Kehadiran prinsipal, sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku penting, agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat terlibat secara nyata dalam pembahasan penyelesaian.

 

Akan Klarifikasi kepada Hakim Mediator.

Selain mempersoalkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas juga berencana meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang mereka terima terkait penyampaian pemberitahuan agenda mediasi kepada para pihak.

Naya menyatakan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan proses mediasi telah dilakukan secara patut, seimbang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang kami terima, yang mengindikasikan bahwa pemberitahuan hanya disampaikan kepada salah satu pihak. Kami ingin memastikan duduk persoalannya secara utuh, karena proses mediasi harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.

Naya juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip iktikad baik.

Meski demikian, dugaan ketidakseimbangan pemberitahuan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada hakim mediator, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

Naya kembali menegaskan, mediasi merupakan tahapan penting dalam perkara perdata yang harus dijalankan dengan iktikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran pihak dalam mediasi, memiliki konsekuensi hukum tertentu, tetapi penilaiannya harus didasarkan pada alasan ketidakhadiran, status pemanggilan serta ketentuan yang relevan.

Ia juga menyoroti Pasal 130 HIR, yang mengatur upaya perdamaian dalam perkara perdata. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran dalam mediasi harus merujuk secara tepat pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, bukan semata-mata disimpulkan sebagai alasan otomatis, yang membuat putusan batal demi hukum.

Bagi pihak penggugat, kepatuhan terhadap prosedur mediasi merupakan bagian dari upaya, memastikan proses peradilan berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak.

“Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas administratif. Ketika sengketa menyangkut keberlangsungan usaha UKM, setiap kesempatan untuk menyelesaikan persoalan harus dimanfaatkan dengan serius dan bertanggung jawab,” tandas Naya.

 

UKM Pengelola Limbah, Menghidupi Sektor Riil.

Di balik gugatan tersebut, CV New Kuda Mas merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam pengelolaan limbah non-B3 atau sampah, yang tidak tergolong bahan berbahaya dan beracun. Kegiatan usaha ini juga melibatkan tenaga kerja di sektor riil.

Pihak penggugat mempersoalkan pemutusan kerja sama kemitraan oleh PT AFI, yang menurut mereka berdampak terhadap kepastian dan keberlanjutan usaha. Mereka menilai persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik kontraktual antara dua badan usaha, tetapi juga perlu dilihat dari sisi perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

CV New Kuda Mas sebelumnya menjalin kesepakatan kemitraan dengan PT AFI pada 13 Februari 2024. Kesepakatan tersebut, menurut pihak penggugat, telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Bagi CV New Kuda Mas, status sebagai mitra yang ditunjuk melalui proses kemitraan tersebut, menjadi dasar untuk memperjuangkan hak dan kepastian usaha melalui jalur hukum.

 

Prinsipal CV New Kuda Mas: Kami Tetap Berjuang.

Kekecewaan serupa disampaikan Siti, prinsipal CV New Kuda Mas. Ia menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam mediasi kedua, tetapi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya memperjuangkan hak-haknya.

“Kami kecewa prinsipal PT Adonia tidak hadir. Tapi kami tetap terus berjuang menuntut hak-hak kami sebagai mitra yang ditunjuk pemerintah,” ungkap Siti, didampingi tim kuasa hukumnya.

Pernyataan tersebut menegaskan, bahwa pihak penggugat masih mengharapkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hubungan kemitraan yang disengketakan. Mereka berharap proses di Pengadilan Negeri Tegal dapat berjalan sesuai hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil.

Bagi UMKM, pemutusan hubungan kemitraan dapat membawa konsekuensi terhadap kegiatan operasional, tenaga kerja serta keberlanjutan usaha. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu mengedepankan keterbukaan, iktikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebab, ketika kemitraan yang dipersoalkan melibatkan UMKM pengelola limbah dan tenaga kerja sektor riil, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak miliaran rupiah, melainkan juga kepastian usaha dan kepercayaan terhadap sistem perlindungan kemitraan di Indonesia.

 

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *