Polres Demak Tindak Tegas Kasus Pengeroyokan Remaja di Mranggen, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Blog106 Dilihat

cyberonenews.com

DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sementara empat lainnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Demak menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, setelah dilakukan penanganan maksimal oleh tim medis, korban akhirnya meninggal dunia.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sementara empat ABH yakni MIF (16) warga Kecamatan Karangawen; HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen; serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Para tersangka ini merupakan masyarakat biasa. Sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan dan tidak tergabung dalam kelompok geng mana pun,” tegas IPTU Anggah.

Hingga saat ini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator atau pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun lokasi lainnya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut terlibat dalam aksi pengejaran, meski tidak berada di lokasi kejadian yang secara langsung menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Demak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Selain itu, IPTU Anggah juga mengajak peran aktif orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” pungkasnya.

 #bl3deks412.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *