Polda Jateng Tangkap Oknum Pengusaha Nakal, Ubah Komposisi Pupuk Tak Sesuai Standar

Blog51 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus produksi pupuk yang tidak sesuai standar, yang merugikan masyarakat petani di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengusaha berinisial TS, pemilik CV yang memproduksi pupuk dengan komposisi tidak sesuai label kemasan.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, serta peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Sragen yang mencurigai pupuk merek Enviro dan Spartan sebagai produk palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pupuk tersebut diproduksi oleh dua pabrik milik tersangka TS yang beroperasi di Kabupaten Boyolali, dengan kapasitas produksi bulanan antara 260 hingga 400 ton.

“Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan,” jelas Kombes Pol Arif Budiman. Pupuk tersebut telah tersebar luas ke berbagai daerah seperti Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.

Dari hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah dan tim peneliti Undip, ditemukan bahwa kandungan utama pupuk justru berupa dolomit, bukan unsur hara esensial yang dibutuhkan tanaman. Hal ini dinilai sangat membahayakan keberlangsungan sektor pertanian di wilayah tersebut.

“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan terlalu basah, menghambat penyerapan mineral, dan berpotensi menyebabkan gagal panen,” terang Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip. Ia menegaskan pentingnya kepastian kualitas pupuk bagi kesehatan tanah dan hasil pertanian.

Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, mengingatkan bahwa seluruh produk pupuk wajib melalui proses uji laboratorium dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian. “Produsen wajib memastikan label sesuai dengan isi. Ini soal perlindungan hak petani,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, aparat menyita sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis dengan total berat mencapai 118,25 ton. Seluruh pupuk ini disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjadi bukti dalam proses hukum terhadap tersangka.

Dirreskrimsus menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menjaga hak-hak petani sebagai konsumen dan ujung tombak swasembada pangan. “Kami akan terus awasi peredaran pupuk dan produk pertanian lainnya agar sesuai standar,” tegas Kombes Pol Arif Budiman. Kabid Humas Kombes Pol Artanto juga mengimbau petani untuk aktif melaporkan jika menemukan pupuk mencurigakan di lapangan.

( #412B.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *