Perkara UMKM CV New Kuda Mas vs PT Adonia Footwear Indonesia Masuk Pokok Sidang, Ujian Nyata Ketegasan Hukum

Blog28 Dilihat

Cyberonenews.com

TEGAL – Sengketa antara UMKM CV New Kuda Mas melawan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Slawi. Perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw itu berlanjut ke persidangan setelah mediasi dinyatakan gagal total.

 

Mediasi terakhir pada 24 Februari 2026 kembali menemui jalan buntu. Dalam forum yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum, tidak tercapai kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak.

 

Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari NAZ Law Firm, Munawir, S.H., M.H. dan Fatoni Mansur, S.H., menegaskan bahwa tidak adanya win-win solution menunjukkan rendahnya keseriusan pihak tergugat dalam menyelesaikan perkara secara damai.

 

Lebih jauh, pihak Penggugat menyebut prinsipal PT AFI kembali tidak hadir dengan alasan masih berada di Tiongkok untuk merayakan Imlek. Ketidakhadiran tersebut dipandang mencederai semangat penyelesaian sengketa yang cepat dan berkeadilan.

 

Mengacu pada ketentuan mediasi yang diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal merupakan kewajiban hukum, kecuali terdapat alasan sah yang dibuktikan secara formal. Dalam perkara ini, alasan tersebut dinilai tidak memenuhi standar kepatutan dan keseriusan proses hukum.

 

Tak hanya absen, pihak PT AFI juga disebut tidak menyampaikan proposal perdamaian sama sekali. Sikap ini dinilai sebagai bentuk minimnya itikad baik dalam merespons gugatan yang nilainya hampir menyentuh Rp20 miliar.

 

“Mediasi bukan sekadar formalitas. Jika tidak ada kehadiran prinsipal dan tidak ada proposal perdamaian, lalu apa yang hendak dinegosiasikan?” tegas Dr. Naya Amin Zaini usai persidangan mediasi.

Gugatan ini sendiri bermula dari dugaan wanprestasi atas pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Total nilai gugatan yang diajukan mendekati Rp20 miliar, termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat penghentian kerja sama tersebut.

 

Memasuki pokok perkara, CV New Kuda Mas menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan di hadapan majelis hakim. Bagi pihak UMKM, perkara ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keberanian melawan praktik yang dianggap merugikan mitra lokal.

 

Selain proses di PN Slawi, Penggugat juga menyatakan siap mengikuti proses laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran pola kemitraan.

 

Langkah ini memperlihatkan bahwa sengketa tersebut berpotensi meluas, tidak hanya dalam ranah perdata, tetapi juga pada aspek persaingan usaha dan tata kelola kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM.

 

Meski demikian, CV New Kuda Mas masih membuka ruang damai apabila terdapat itikad baik dalam persidangan. Namun jika tidak, mereka menegaskan siap menempuh proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Perkara ini kini menjadi sorotan sebagai ujian konkret: apakah sistem hukum mampu memberikan perlindungan setara kepada UMKM ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib para pihak, tetapi juga menjadi preseden penting bagi relasi kemitraan usaha di Indonesia.

 

 

#bl3DEKs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *