Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri Sebagai Kades

Cuti Tidak Lagi Diperbolehkan  

Blog8 Dilihat

Cyberone News.com

Grobogan – Aturan baru mengenai pencalonan Kepala Desa (Kades) kini semakin tegas. Berdasarkan regulasi terbaru, perangkat desa yang berniat maju sebagai calon kepala desa tidak lagi diberikan opsi untuk mengambil cuti, melainkan wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Peraturan Yang Mendasari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh panitia pemilihan, perangkat desa harus melepaskan posisinya secara tertulis dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

 

Menjaga Netralitas Calon.

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang masih mengizinkan perangkat desa untuk mengambil cuti selama masa kampanye. Kini, status kepegawaian akan berakhir sepenuhnya saat yang bersangkutan resmi menjadi calon.

Langkah ini diambil untuk menjamin netralitas birokrasi desa serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama proses demokrasi berlangsung. Dengan demikian, kontestasi Pilkades diharapkan berjalan bersih, adil, dan transparan.

 

(Red)

Sumber: Kompasdotcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed