Oleh : Maula Fibrian Ariyandhi
DEMAK, Cyberonenews.com –
Pengawasan legislatif adalah tugas penting yang diemban oleh anggota legislatif (DPR,DPRD) untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat dan kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan tujuan dan kepentingan masyarakat.
Pengawasan ini meliputi berbagai aspek,seperti pelaksanaan undang-undang,APBN/APBD,kinerja pemerintah,dan pelayanan publik.
Elaborasi :
1. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang:
Anggota legislatif bertanggung jawab untuk memastikan bahwa undang-undang yang mereka buat benar-benar diterapkan dan dijalankan oleh eksekutif.
2. Pengawasan atas APBN/APBD:
Anggota legislatif juga mengawasi penggunaan anggaran negara/daerah agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak terjadi penyelewengan.
3. Pengawasan atas Kinerja Pemerintah:
Legislatif memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan program-programnya.
4. Pengawasan atas Pelayanan Publik:
Anggota legislatif dapat mengawasi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan standar.
5. Penggunaan Hak Legislatif:
Dalam pelaksanaan pengawasan, anggota legislatif memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
6. Fungsi Check and Balances:
Pengawasan oleh legislatif berperan sebagai check and balances terhadap eksekutif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga pemerintahan berjalan sesuai aturan.
7. Tujuan Pengawasan:
Tujuan utama pengawasan legislatif adalah menjamin terlaksananya undang-undang dan kebijakan pemerintah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun contoh pengawasan DPRD yakni:
1. Pengawasan Pelaksanaan Perda:
DPRD mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang mereka buat, memastikan bahwa Perda tersebut benar-benar diterapkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah.
2. Pengawasan APBD:
DPRD mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penyusunan anggaran,pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
3. Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah:
DPRD dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk kinerja kepala daerah, dinas-dinas, dan perangkat daerah lainnya.
4. Pengawasan Pelayanan Publik:
DPRD dapat mengawasi kualitas pelayanan publik di daerah,seperti pelayanan kesehatan, pendidikan,dan infrastruktur.
5. Tindak Lanjut Laporan Masyarakat:
DPRD dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah-masalah yang terjadi di daerah dan mencari solusi.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 17 tahun 2014,Dewan Legislatif memiliki tiga fungsi,yakni fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.
Lebih lanjut,sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor.17 tahun 2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Legislasi Dewan Legislatif.
Apa itu fungsi legislasi Dewan Legislatif ? Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan Dewan Legislatif selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
Lebih lanjut, terkait fungsi legislasi ini, Dewan Legislatif memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Daerah.
2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
3. Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden, gubernur, bupati/walikota maupun DPD.
5. Menetapkan UU bersama presiden, gubernur, bupati/walikota di tingkat daerah.
6. Menyetujui atau menolak Perpu untuk ditetapkan menjadi UU.
Tugas dan Fungsi Anggaran Dewan Legislatif.
Apa itu fungsi anggaran Dewan Legislatif ? Fungsi anggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN/APBD yang diajukan oleh presiden,gubernur, bupati/walikota.
Lebih lanjut,terkait fungsi anggarani ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut :
1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN/APBD.
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN/APBD dan RUU terkait pajak, pendidikan,dan agama.
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.
Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR
Apa itu fungsi pengawasan Dewan Legislatif ? Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN/APBD.
Lebih lanjut,terkait fungsi pengawasan ini, Dewan Legislatif memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN/APBD, dan kebijakan pemerintah.
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
3. Lebih lanjut,dikutip dari laman Dewan Legislatif,selain tugas sesuai fungsinya,Dewan Legislatif juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut :
– Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
– Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
– Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi;serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
– Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
– Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
– Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
– ( Adhi S )