Nama Baiknya Dicemarkan, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Blog12 Dilihat

 

SEMARANG – cyberonenews.com – Persoalan antara praktisi hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM dengan Direktur SDM PTPN I (Persero), Siwi Peni, kini resmi masuk ke ranah hukum. Dr. Budiyono telah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Dr. Budiyono. Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul persoalan yang disebut berkaitan dengan tudingan bahwa dirinya memberikan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam persoalan jabatan.

Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut. Sebagai seorang advokat, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang nantinya diperiksa dalam proses hukum.

“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing,” ujar Dr. Budiyono.

 

Sudah Masuk SPKT Polda Jateng

Dengan dibuatnya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di luar proses hukum kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dr. Budiyono berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif.

Menurutnya, proses hukum diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dukungan itu disebut tidak terlepas dari posisi Dr. Budiyono sebagai praktisi hukum sekaligus penasihat hukum sejumlah media.

“Kami mendukung langkah hukum Dr. Budiyono. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak,” ujar sejumlah pimpinan media.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan berarti mendahului proses hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Persoalan Bermula dari Dugaan Pernyataan

Persoalan ini disebut bermula dari adanya pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3.

Pihak Dr. Budiyono menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi dari satu pihak. Karena itu, ia memilih menempuh mekanisme hukum agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan.

Sejumlah awak media sebelumnya juga disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini dibuat, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Bagi Dr. Budiyono, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang memiliki fungsi memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Dengan laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah tersebut, proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Publik diharapkan dapat menunggu proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil penanganan perkara.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Sementara itu, keterangan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang dalam pemberitaan ini.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Laporan yang dibuat Dr. Budiyono merupakan langkah hukum yang masih akan melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *