Mewaspadai Ancaman Disintegrasi NKRI di Tengah Propaganda Negatif dan Separatisme Papua

Artikel8 Dilihat

Oleh: Dr. H. KRAT. AM Jumai, S.E., M.M.

 

cyberonenews.com

SEMARANG – Indonesia merupakan rumah besar bagi seluruh rakyatnya. Rumah kebangsaan ini dibangun melalui perjuangan panjang, pengorbanan para pahlawan, serta kesepakatan luhur para pendiri bangsa untuk hidup dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Oleh karena itu, menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah maupun aparat negara, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara. Merusak Indonesia berarti merusak rumah bersama yang menjadi tempat generasi kini dan mendatang menggantungkan harapan akan kehidupan yang damai, adil, dan sejahtera.

Di era digital, bangsa Indonesia menghadapi tantangan baru berupa derasnya arus informasi yang tidak selalu membawa manfaat. Propaganda negatif, hoaks, ujaran kebencian, serta narasi yang memecah belah masyarakat dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara dan mengancam persatuan nasional. Karena itu, setiap bentuk disinformasi dan ajakan yang mengarah pada kekerasan perlu disikapi secara kritis, cerdas, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Persoalan separatisme di Papua menjadi salah satu tantangan yang memerlukan penanganan secara komprehensif. Tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penyelesaiannya perlu tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Secara konstitusional, keutuhan NKRI memiliki landasan yang sangat kuat. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Nilai-nilai tersebut diperkuat oleh Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, menjaga persatuan harus berjalan seiring dengan upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Masyarakat Papua memiliki hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, keamanan, pekerjaan, pelayanan publik, dan partisipasi politik. Oleh sebab itu, pendekatan terhadap berbagai persoalan di Papua tidak cukup hanya melalui aspek keamanan, tetapi juga harus diperkuat dengan pembangunan yang berkeadilan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya, serta dialog yang konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat.

Upaya yang mengarah pada pemisahan diri melalui kekerasan tidak memberikan solusi bagi masa depan Papua maupun Indonesia. Namun demikian, penyelesaian konflik juga tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan keamanan. Negara perlu terus membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas, penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta membuka ruang komunikasi dengan tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pemuda, perempuan, dan berbagai unsur masyarakat sipil. Kepercayaan yang tumbuh dari rasa keadilan akan menjadi fondasi persatuan yang jauh lebih kuat daripada propaganda apa pun.

Dari perspektif sosial dan budaya, Indonesia berdiri di atas kemajemukan. Perbedaan suku, bahasa, adat istiadat, dan agama merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama. Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang bebas dari perbedaan, melainkan bangsa yang mampu mengelola keberagaman sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama. Patriotisme sejati bukan berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan, tetapi memiliki keberanian untuk memperbaikinya tanpa merusak persatuan nasional.

Pendekatan keagamaan juga memiliki peran strategis dalam memperkuat harmoni bangsa. Seluruh agama mengajarkan nilai-nilai perdamaian, keadilan, kasih sayang, amanah, serta larangan melakukan kerusakan. Dalam ajaran Islam, ukhuwah, musyawarah, dan keadilan merupakan fondasi kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, para tokoh agama diharapkan terus menjadi perekat persaudaraan, menolak penyebaran kebencian, serta menguatkan kesadaran bahwa menjaga persatuan bangsa merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kebangsaan.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, seluruh elemen bangsa perlu kembali meneguhkan komitmen terhadap empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan, keadilan, keamanan, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman.

Indonesia akan tetap berdiri kokoh apabila seluruh rakyat memilih merawat persatuan, menolak segala bentuk propaganda yang memecah belah bangsa, serta bersama-sama menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Persatuan yang dibangun di atas keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan semangat gotong royong akan menjadi modal utama dalam menjaga keutuhan NKRI untuk generasi yang akan datang.

Penulis: Dr. H. KRAT. AM Jumai, S.E., M.M., Ketua LDK PWM Jawa Tengah dan Dosen Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang.

#pur412

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *