Merasa Tidak Terlibat, Catur Minta Dibebaskan

Blog63 Dilihat

Cyberone news. Com

BALIKPAPAN-Catur Adi Prianto menolak keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Balikpapan dan menolak tuntutan JPU supaya dirinya dihukum mati.

Hal ini disampaikan Catur dalam pembacaan pledoi dirinya dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada (26/11) baru-baru ini.

“Saya menolak keras bahwa saya terlibat dalam kasus peredaran Narkoba ini,” tegas Catur.

Catur mengaku dirinya difitnah, dan ini telah merugikan diri dan keluarganya, karena dirinya menjadi tercemar dan dihujat oleh masyarakat.

Catur.menyampaikan bahwa tidak ada serupiah pun duit yang masuk ke kantongnya, bahkan rumah yang disita oleh petugas hukum merupakan rumah yang dia cicil lewat bank dan sampai.kini belum lunas pembayarannya.

“Saya memohon kepada bapak Hakim untuk membebaskan saya karena saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Catur.

Sementara itu Koordinator tim hukum Catur dari Kantor Hukum Agus Amri n Affliate, Agus Amri menolak tegas tuntutan JPU atas kliennya dengan hukuman mati.

“Seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Agus.

Agus pun yakin pihak Hakim akan bijak dalam mengeluarkan Putusan, sebab dari sekian bukti hukum dan saksi yang dihadirkan, semuanya tidak ada yang memberatkan Catur.

Karena itulah Agus meminta supaya Catur dibebaskan dalam perkara ini.

Rencananya pembacaan Putusan kasus Catur ini, akan dilaksanakan pada (28/11) setelah pelaksanaan sholat Jum’at.

Penulis : Andy Ar Evrai J