Oleh: Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM
(Direktur Executive Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator)
Semarang – cyberonenews.com – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang kini menjadi perhatian publik. Dalam tahapan menuju pengesahan dan pengundangan, masyarakat tentu memiliki ruang untuk mempelajari, mencermati, sekaligus memberikan kritik terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
Bagi saya, pembahasan mengenai reforma agraria tidak cukup hanya dilihat dari perspektif penyelesaian konflik antara masyarakat dengan korporasi atau instansi pemerintah. Reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih utuh, yakni bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas tanah, melindungi hak yang sah, mencegah konflik, sekaligus memastikan tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Salah satu persoalan yang patut dicermati dari draft RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah bagaimana rancangan tersebut menempatkan hak agraria yang secara sah dimiliki atau dikuasai oleh negara maupun badan-badan yang berada dalam struktur negara.
Hak atas tanah atau hak agraria yang dimiliki pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun tanah yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, tentu tidak lahir tanpa dasar hukum. Hak tersebut pada prinsipnya diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki fungsi serta tujuan tertentu, termasuk untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana RUU Pengaturan Reforma Agraria memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak justru mengabaikan hak-hak agraria yang telah diberikan secara sah oleh negara?
Pertanyaan tersebut penting karena konflik agraria pada dasarnya memiliki latar belakang yang beragam. Tidak semua konflik pertanahan dapat secara otomatis diposisikan sebagai konflik antara masyarakat yang memperjuangkan haknya dengan korporasi atau pemerintah yang dianggap menguasai tanah.
Ada konflik yang memang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah, sejarah penguasaan lahan, tumpang tindih hak, administrasi pertanahan, atau ketidakjelasan status tanah. Namun terdapat pula sengketa yang muncul karena adanya klaim sepihak, penguasaan tanpa hak, atau perbuatan yang menurut hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Di sinilah letak pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merumuskan Undang-Undang Reforma Agraria.
Jangan sampai keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria justru menghasilkan konstruksi hukum yang membuat setiap penguasaan tanah oleh masyarakat secara otomatis memperoleh legitimasi hanya karena diklaim sebagai bagian dari perjuangan reforma agraria.
Reforma agraria seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan ketimpangan dan konflik pertanahan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan menjadi dasar pembenaran terhadap penguasaan tanah yang belum terbukti memiliki alas hak.
Dalam perspektif hukum, klaim harus dibedakan dari hak. Seseorang atau sekelompok orang dapat mengklaim suatu bidang tanah, tetapi klaim tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti, sejarah penguasaan, status tanah, alas hak, data pertanahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga berlaku bagi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri maupun korporasi. Kepemilikan atau penguasaan tanah oleh institusi tersebut tidak semestinya dianggap benar hanya karena dikuasai oleh negara atau badan hukum. Namun sebaliknya, penguasaan masyarakat juga tidak semestinya otomatis dianggap benar hanya karena mengatasnamakan perjuangan reforma agraria.
Keadilan agraria harus berdiri di atas pembuktian dan kepastian hukum.
Kekhawatiran lain yang perlu diperhatikan adalah apabila mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan reforma agraria dirumuskan sedemikian rupa tanpa disertai batasan yang jelas mengenai siapa yang dapat disebut sebagai pejuang reforma agraria, bagaimana syaratnya, serta bagaimana membedakan perjuangan yang sah dengan tindakan penguasaan tanah tanpa hak.
Apabila batas tersebut tidak dirumuskan secara tegas, terdapat risiko munculnya persoalan baru. Sengketa atau penguasaan tanah yang pada awalnya merupakan persoalan hukum biasa dapat dikonstruksikan menjadi konflik agraria, kemudian memperoleh perlakuan khusus berdasarkan regulasi reforma agraria.
Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin muncul insentif bagi pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah terlebih dahulu, kemudian memposisikan tindakan tersebut sebagai bagian dari perjuangan reforma agraria.
Hal tersebut tentu harus dicegah sejak awal.
Sebab, apabila terjadi penguasaan secara sepihak terhadap tanah yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau hak lainnya yang sah, kemudian tindakan tersebut hanya dipandang sebagai bagian dari konflik agraria tanpa terlebih dahulu menguji alas hak masing-masing pihak, maka kepastian hukum atas tanah akan menghadapi persoalan serius.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa RUU ini memiliki mekanisme yang jelas mengenai verifikasi alas hak, sejarah penguasaan tanah, status sertifikat atau hak atas tanah, batas-batas wilayah, bukti penguasaan, serta penyebab dan kronologi terjadinya konflik.
Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang menguasai tanah”, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki hak secara sah dan bagaimana hak tersebut diperoleh?
Reforma agraria juga seharusnya tidak dipahami sebagai pertentangan antara masyarakat melawan negara atau masyarakat melawan korporasi. Reforma agraria adalah agenda negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, pemerataan akses terhadap tanah, dan penyelesaian konflik berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak yang sah. Begitu pula penegakan hukum terhadap korporasi dan institusi negara harus tetap dilakukan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
Dengan konstruksi demikian, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria nantinya tidak hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi perangkat hukum untuk mencegah lahirnya konflik-konflik agraria baru.
Pada akhirnya, tujuan reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah atau penyelesaian sengketa. Tujuan yang jauh lebih penting adalah membangun tata kelola pertanahan yang adil, transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Karena itu, sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar disahkan dan diundangkan, publik perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk mencermati setiap pasal, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, kewajiban pemerintah dan korporasi, mekanisme penyelesaian konflik, status hak atas tanah, serta konsekuensi pidana, perdata dan administrasi.
Jangan sampai niat menghadirkan keadilan agraria justru melahirkan ketidakpastian hukum baru.
Reforma agraria harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: memberikan keadilan bagi masyarakat yang benar-benar memiliki hak dan kepentingan yang sah, sekaligus menjaga kepastian hukum terhadap tanah yang secara legal telah diberikan atau dikuasai oleh negara, BUMN, BUMD, TNI, Polri maupun badan hukum lainnya.
Dengan demikian, reforma agraria benar-benar menjadi jalan menuju keadilan sosial sebagaimana cita-cita konstitusi, bukan menjadi sumber konflik agraria baru.
Tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu, pengaturannya harus dibangun di atas keadilan, bukti, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
#BLEDEKS412.






