Masa Perpanjangan Jabatan Ketua RT Menjadi Lima Tahun

Blog50 Dilihat

BALIKPAPAN, CYBER ONE NEWS. COM– PemerintahKota Balikpapan akan menyesuaikan masa jabatan ketua Rukun Tetangga (RT), mengusulkan perpanjangan masa jabatan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perubahan signifikan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendagri).

Amandemen yang diusulkan saat ini sedang ditinjau dan akan mengharuskan pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengatur RT dan penerbitan peraturan walikota (Perwali) baru.

Asisten I Pemerintahan Balikpapan, Zulkifli, menuturkan rencana tersebut melalui WhatsApp pada Selasa, (29/7/2025), menjelaskan bahwa pemerintah kota telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham menyarankan agar Perda RT yang berlaku saat ini dicabut sebelum Perwali yang baru dapat disahkan secara resmi.

“Kami telah merancang penerapan masa jabatan lima tahun untuk RT. Peraturan daerah kami saat ini masih menetapkan tiga tahun,” ujar Zulkifli.

Sambil menunggu pencabutan resmi Perda dan penerbitan Perwali baru, Pemerintah Kota berencana menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sementara. Surat edaran ini akan memungkinkan pemilihan RT tetap berlangsung dengan masa jabatan lima tahun yang baru, menjembatani kesenjangan selama masa transisi peraturan.

“Surat edaran ini akan menjadi panduan sementara agar pemilihan RT tetap dapat dilaksanakan,” jelas Zulkifli.

“Peraturan ini akan diterapkan dengan mengacu pada Perda yang berlaku, tetapi masa jabatan RT sudah dapat disesuaikan dengan jangka waktu lima tahun yang tercantum dalam Permendagri.”

Ia menambahkan, pemilihan RT untuk masa jabatan yang telah berakhir dapat dilaksanakan segera setelah surat edaran ini dikeluarkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan baru.

Di luar perpanjangan masa berlaku, Pemerintah Kota juga sedang mengevaluasi aspek-aspek krusial lain yang dipengaruhi oleh Permendagri baru ini. Salah satu poin penting yang sedang ditinjau adalah larangan pejabat RT merangkap jabatan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Ini juga menjadi bahan kajian DPRD dalam proses transisi dari Perda ke Perwali,” ungkap Zulkifli. “Kenyataannya, banyak pengurus RT juga aktif di LPM. Ini akan menjadi pertimbangan apakah kita perlu membuat kebijakan khusus yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan.”

Perubahan lain yang sedang dipertimbangkan adalah jumlah rumah tangga (KK) per RT. Perda yang berlaku saat ini membatasi satu RT maksimal 60 KK, sementara Permendagri mengizinkan hingga 300 KK.

“Jika kita tetap pada batas 60 KK, jumlah RT bisa menjadi terlalu tinggi dan kurang efisien,” tambah Zulkifli. “Kita juga akan mengevaluasinya agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.”

Zulkifli memastikan semua kebijakan baru akan segera dirampungkan secepatnya guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan terhindar dari kekosongan pimpinan di tingkat kecamatan. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *