cyberonenews.com
SEMARANG – Sabtu 14 Desember 2025, Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Agus Yuwono, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Ardianto seorang wartawan Online Jejakkasusindonesianews.com yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum terkait perusahaan swasta di Kota Semarang. Peristiwa tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.
Agus Yuwono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta prinsip negara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada indikasi kuat penghilangan kemerdekaan seseorang, kekerasan fisik, hingga upaya menghalangi kerja pers. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme,” tegas Agus dalam keterangannya kepada media.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Berdasarkan keterangan korban, dirinya didatangi sekitar tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses). Dari pengakuan korban, YYN yang disebut menjabat sebagai manajer di PT RPS diduga menjadi aktor utama dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, hingga ditendang. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Grand Max berwarna putih dengan kaca tertutup, yang dinilai menyerupai praktik penculikan di ruang publik.
Agus Yuwono menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, yang dapat diperberat apabila disertai kekerasan atau menimbulkan luka berat.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana mulai dari dua tahun delapan bulan hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima hingga dua belas tahun penjara. Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan juga dapat dikenakan apabila korban dipaksa menghentikan liputan atau menyerahkan alat kerja jurnalistiknya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa apabila terdapat perusakan atau perampasan alat liputan, pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers,” jelas Agus.
Agus juga menyoroti kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. Apabila terbukti bahwa para pelaku lapangan bertindak atas perintah, pembiayaan, atau fasilitas dari perusahaan tertentu, maka direksi atau pihak pemberi perintah dapat dijerat sebagai pelaku intelektual berdasarkan Pasal 55 KUHP.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers. Pelaku di lapangan hingga pihak yang menyuruh harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas dan transparan,” pungkas Agus Yuwono.
#b13deks412.











