Ketua FKSP Robani Akbar Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Kiai Melalukan Pencabulan di Pati

Blog29 Dilihat

Cyberone news. Com

SEMARANG – 30/4/2026, Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa tindak pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai terhadap 50 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saya *Achmad Robani Albar, S.H., M.H.* selaku Ketua Umum Forum Kiai Santri Pancasila (FKSP) menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. *Mengutuk Keras Tindak Kekerasan Seksual*

FKSP mengecam dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pesantren. Pesantren adalah pusat pendidikan akhlak dan penjaga moral bangsa. Tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai agama, kemanusiaan, dan Pancasila.

 

2. *Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu*

FKSP mendesak Polres Pati, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika terbukti, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tidak boleh ada impunitas karena dalih tokoh agama.

 

3. *Prioritaskan Perlindungan Korban*

Negara wajib hadir melindungi 50 santriwati korban. FKSP meminta LPSK, KPAI, Kemenag RI, dan Pemkab Pati memberikan pendampingan hukum, psikologis, medis, serta jaminan keberlanjutan pendidikan korban. Identitas korban harus dirahasiakan. Hentikan segala bentuk stigmatisasi dan _victim blaming_.

 

4. *Selamatkan Marwah Pesantren, Hukum Oknumnya*

Perbuatan bejat oknum tidak mencerminkan wajah 28 ribu lebih pesantren di Indonesia. FKSP menegaskan: oknum kiai bukan representasi ulama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggeneralisasi, namun tetap kritis mengawasi lingkungan pendidikan keagamaan.

 

5. *Desakan Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengawasan Pesantren*

FKSP mendorong Kemenag RI dan RMI PBNU untuk:

a. Mewajibkan SOP Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di semua pesantren.

b. Membuka kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses santri.

c. Memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan fiqh perlindungan anak kepada pengasuh & santri.

d. Melakukan audit berkala terhadap pesantren, khususnya yang bersifat tertutup.

 

6. *Seruan Moral kepada Seluruh Pengasuh Pesantren*

Jadikan kasus Pati sebagai momentum muhasabah. Pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak bangsa. Kiai sejati adalah pelindung santri, bukan predator.

FKSP akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami membuka posko aduan bagi santri yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Semoga Allah SWT melindungi para korban, menguatkan keluarga, dan menjaga marwah pesantren dari tangan-tangan yang menodai kesuciannya.

 

Narahubung: [ARA 08132400211]

#pur412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *