Kasus Korupsi Mbak Ita Belum Tamat, YLI Jateng Ingatkan KPK : “Jangan Tebang Pilih”

Blog135 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita belum tamat dan kembali menjadi sorotan. Munculnya gerakan masyarakat yang menghendaki untuk mengungkapkan kembali fakta fakta baru yang dalam pertemuan tidak terungkap keterlibatan pihak lain di luar para penipu yang telah memutuskan.

Ketua Organisasi Advokat DPD Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni SH,.MH mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk mengungkap dan mengusut menyelesaikan perkara itu, serta menelusuri keterlibatan aktor lain yang mungkin ikut menikmati atau terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Seperti terungkapnya konferensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, adanya dugaan aliran dana suap kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang, dan fakta hukum lainnya yang terungkap di konferensi mau pun nama nama yang terdapat dalam amar putusan majelis hakim.

Menurut Doni, semua fakta hukum yang muncul dalam konferensi dan dalam amar putusan menjadi pintu masuk penting bagi APH dan KPK untuk melakukan penyelidikan. Ia menilai penanganan suatu perkara tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan jaksa, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda. Praktik tersebut dinilai merugikan hak ASN yang seharusnya diterima sesuai aturan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi dari pelaksanaan proyek pemerintah di 16 kecamatan di Kota Semarang. Dana tersebut diduga berasal dari rekanan proyek yang dikumpulkan melalui camat untuk kemudian disalurkan.

Doni menegaskan, tidak mendorong APH dan KPK untuk terus membuka dan memproses kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam konferensi dan amar putusan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Keterlibatan ASN juga harus didalami, jangan berhenti hanya pada Mbak Ita dan Alwin,” ujarnya, Sabtu (9/5/26).

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi.

Doni berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus bertanggung jawab di hadapan hukum agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Doni.

 

#pur412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *