Hasil Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Mediasi Antara FSPIP dan DisKop UKM Nakertrans Jepara

Blog46 Dilihat

JEPARA, Cyberonenews.com – Awak media telah mengajukan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Dinas Koperasi UKM bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara ( Samiadji ) terkait hasil penerimaan unjuk rasa antara FSPIP dan DiskopUKM Nakertrans,Rabu ( 25/6/2025)

Adapun Tuntutan dari FSPIP yakni:

1. Penerbitan Bukti Pencatatan PUK FSPIP PT.Kanindo Makmur Jaya F II agar DiskopUKM Nakertrans menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT.Kanindo Makmur Jaya F. II.

2. Menuntut kebebasan berserikat bagi pekerja FSPIP.

3. FSPIP menuntut penjarakan pelaku Union Busting.

Proses Pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II telah mengirimkan pemberitahuan dan permohonan pencatatan ke DiskopUKM Nakertrans pada tanggal 26 Mei 2025,kemudian dilakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan pada tanggal 3 Juni 2025

Sedangkan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa:

1. PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II mengusulkan tambahan anggota pada tanggal 17 Juni 2025, namun jumlah anggota pengusul PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II tinggal 5 orang karena beberapa anggota telah dimutasi.

Adapun alasan Belum Diterbitkannya Bukti Pencatatan karena :

DiskopUKM Nakertrans Jepara belum bisa menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT.Kanindo Makmur Jaya F. II ,sebab jumlah eksisting atau saat ini calon anggota serikat tinggal 5 orang,yang belum memenuhi syarat pendirian serikat yaitu minimal 10 orang pekerja atau buruh berdasarkan UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Saran dari Dinas Koperasi UKM Nakertrans menyarankan agar FSPIP mengajukan aduan atau perundingan bipartit ke perusahaan atau fasilitasi bipartit di Dinas,dan jika masih deadlock maka bisa mengajukan tripartit atau mediasi ke Dinas Koperasi UKM Nakertrans.

Klarifikasi dari DiskopUKM Nakertrans tidak pernah ada niat apalagi maksud menghalang-halangi atau menunda pencatatan PUK FSPIP PT.Kanindo Makmur Jaya F. II,tetapi kami akan melayani pencatatan serikat pekerja sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada.

Sehari kemudian,awak media telah menerima jawaban hasil klarifikasi dari Kepala Dinas Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kabupaten Jepara ( Samiadji ),yang mana hasil klarifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik di Kabupaten Jepara sesuai dengan Prosedur Operasional Standart ( SOP )

( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *