Hari Santri 2026: Saatnya Umat Bangkit  Santri Berdaya dan Indonesia Berdaulat

Blog5 Dilihat

Oleh: Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M.

Alumni Pondok Pesantren Daarul Abroor, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan

 

 

SEMARANG – cyberonenews.com – Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kaum santri dan pesantren dalam merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan. Namun, Hari Santri Nasional 2026 hendaknya tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi panggilan kebangkitan umat, penguatan kemandirian santri, dan peneguhan kedaulatan bangsa melalui ilmu pengetahuan, akhlak mulia, pemberdayaan ekonomi, serta pengabdian nyata kepada masyarakat.

 

Hari Santri bukan hanya tentang mengenang sejarah, melainkan juga tentang menjawab tantangan masa depan. Santri tidak boleh berhenti menjadi saksi perjuangan masa lalu, tetapi harus tampil sebagai pelaku perubahan yang ikut menentukan arah kemajuan Indonesia.

 

Resolusi Jihad, Api Perjuangan yang Tak Boleh Padam

 

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan tersebut menjadi salah satu penggerak penting perjuangan umat Islam dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan berkaitan erat dengan gelombang perlawanan rakyat yang berpuncak pada Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

 

Sejarah ini menegaskan bahwa santri dan pesantren memiliki tempat penting dalam perjalanan kebangsaan. Para ulama, kiai, dan santri tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menanamkan keberanian, pengorbanan, persatuan, serta kecintaan terhadap Tanah Air.

Kini, semangat Resolusi Jihad harus diterjemahkan sesuai dengan tantangan zaman. Jika dahulu perjuangan diwujudkan melalui pengorbanan untuk mempertahankan kemerdekaan, maka saat ini perjuangan dapat hadir melalui pendidikan, pemberantasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta upaya melawan kebodohan dan ketidakadilan.

 

Jihad dalam konteks pengabdian tersebut harus senantiasa berpijak pada tuntunan agama, mengutamakan kemaslahatan, dan tidak dijadikan pembenaran bagi kekerasan. Perjuangan santri masa kini harus melahirkan kehidupan yang lebih baik, masyarakat yang lebih adil, dan bangsa yang semakin bermartabat.

 

Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 20 memberikan pesan tentang keutamaan orang-orang beriman yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah dengan harta serta jiwa mereka. Nilai pengorbanan ini relevan untuk mengingatkan bahwa kemuliaan tidak cukup dibangun melalui pengakuan, tetapi harus diwujudkan dalam kerja keras, integritas, dan manfaat yang dirasakan oleh sesama.

 

Pesantren sebagai Pilar Kebangkitan Umat

 

Pesantren merupakan salah satu kekuatan sosial dan pendidikan yang tumbuh bersama masyarakat Indonesia. Selama berabad-abad, pesantren telah berkontribusi dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, membentuk karakter, menanamkan kedisiplinan, mengembangkan dakwah, dan membangun solidaritas sosial.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, penguatan pesantren harus menjadi agenda bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi yang berkelanjutan agar pesantren semakin kuat, mandiri, dan mampu menjawab kebutuhan zaman.

 

Dukungan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pembangunan sarana dan prasarana. Lebih penting lagi, bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, memperluas akses santri terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperkuat kapasitas tenaga pendidik, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi pesantren dan masyarakat di sekitarnya.

 

Pesantren harus tumbuh sebagai pusat keunggulan yang mampu mengintegrasikan kedalaman ilmu agama dengan kecakapan hidup, semangat kewirausahaan, dan kepedulian sosial. Dengan demikian, pesantren tidak hanya melahirkan generasi yang saleh secara pribadi, tetapi juga bermanfaat bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kebangsaan.

 

Santri Masa Kini Harus Menguasai Ilmu dan Teknologi

 

Tantangan zaman terus berubah. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, persaingan ekonomi, dan perubahan sosial menuntut generasi muda memiliki kemampuan beradaptasi tanpa kehilangan jati diri.

Santri masa kini harus mampu menguasai ilmu agama sekaligus memperluas wawasan dalam bidang sains, teknologi, ekonomi, komunikasi, dan kepemimpinan. Mereka harus memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, keterampilan berorganisasi, serta keberanian untuk berinovasi.

 

Santri tidak boleh dibatasi oleh pandangan sempit seolah-olah masa depannya hanya berada di lingkungan pendidikan agama. Santri memiliki peluang yang sama untuk menjadi akademisi, pengusaha, profesional, teknolog, pemimpin masyarakat, birokrat, maupun tokoh bangsa yang berintegritas.

 

Namun, kemajuan tersebut tidak boleh membuat santri kehilangan akar nilai dan identitasnya. Penguasaan teknologi harus disertai akhlak, kecerdasan harus diimbangi kebijaksanaan, dan keberhasilan pribadi harus berjalan bersama tanggung jawab sosial.

 

Di sinilah pentingnya membangun generasi santri yang unggul secara intelektual, kokoh secara spiritual, matang secara emosional, serta memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Kebangkitan Umat Harus Terasa dalam Kehidupan Rakyat

Kebangkitan umat tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan keagamaan, besarnya lembaga, atau ramainya peringatan hari besar Islam. Kebangkitan yang sesungguhnya harus terlihat dari meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya kesejahteraan keluarga, tumbuhnya kemandirian ekonomi, dan semakin kuatnya kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

Santri dan pesantren dapat mengambil peran melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan kewirausahaan, koperasi, pertanian produktif, ekonomi kreatif, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pemasaran produk masyarakat.

 

Pesantren juga dapat menjadi ruang pengembangan keterampilan bagi generasi muda dan pusat pendampingan masyarakat di lingkungannya. Dengan dukungan kemitraan yang tepat, potensi santri dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi produktif yang membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

Dalam hal ini, kemandirian ekonomi umat bukan berarti menutup diri dari pihak lain. Sebaliknya, kemandirian harus dibangun melalui kerja sama yang sehat, tata kelola yang baik, inovasi, dan keberanian untuk menciptakan nilai tambah.

 

Umat yang kuat adalah umat yang mampu menjaga martabatnya, mengembangkan potensinya, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Karena itu, santri perlu hadir bukan hanya sebagai penggerak dakwah, melainkan juga sebagai bagian dari solusi atas persoalan ekonomi dan sosial masyarakat.

 

Santri sebagai Penjaga Persatuan dan Kedewasaan Bangsa

Di tengah derasnya arus informasi, perbedaan pilihan politik, penyebaran berita bohong, serta potensi konflik sosial, santri memiliki tanggung jawab moral untuk merawat persatuan dan menjaga ruang publik tetap sehat.

 

Tradisi pesantren yang mengajarkan adab, penghormatan kepada guru, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan dapat menjadi modal penting untuk membangun kedewasaan masyarakat. Nilai-nilai tersebut harus diterapkan dalam kehidupan nyata, termasuk ketika menghadapi perbedaan pandangan keagamaan, sosial, maupun politik.

 

Santri harus menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat secara santun, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan, apalagi memecah belah persaudaraan.

 

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang majemuk, santri juga memiliki peran dalam memperkuat moderasi beragama, toleransi, serta semangat kebangsaan. Identitas keislaman dan kecintaan terhadap Indonesia bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam pengabdian yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

 

Santri harus mampu menunjukkan bahwa agama hadir sebagai sumber pencerahan, ketenteraman, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Kedaulatan Bangsa Dimulai dari Kemandirian Generasi

Kedaulatan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan. Dalam konteks kehidupan modern, kedaulatan juga berkaitan dengan kemampuan bangsa mengembangkan pendidikan yang berkualitas, memperkuat ekonomi, menguasai teknologi, menjaga ketahanan pangan, serta membangun karakter masyarakat yang berintegritas.

 

Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya menjadi pengguna produk dan teknologi, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan menghasilkan karya yang bermanfaat. Dalam proses tersebut, santri memiliki kesempatan besar untuk mengambil bagian.

Santri dapat berkontribusi melalui riset, kewirausahaan, pengembangan teknologi tepat guna, pemberdayaan masyarakat desa, serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Pesantren pun dapat menjadi tempat tumbuhnya gagasan dan inovasi yang berangkat dari kebutuhan masyarakat.

 

Untuk mewujudkannya, diperlukan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, akses pelatihan, pendampingan usaha, serta kemitraan yang adil. Santri perlu diberi ruang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan semata-mata identitas atau kedekatan dengan kekuasaan.

Hari Santri harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa kemajuan bangsa membutuhkan generasi berilmu, berakhlak, mandiri, dan berani berkarya.

Jangan Jadikan Hari Santri Sekadar Seremoni

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 seharusnya menjadi titik tolak untuk mengevaluasi sejauh mana potensi santri dan pesantren telah memperoleh ruang yang memadai dalam pembangunan nasional.

 

Jangan sampai santri hanya dibutuhkan ketika peringatan hari besar, tetapi dilupakan ketika masyarakat menghadapi persoalan pendidikan, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi. Jangan pula semangat kebersamaan pesantren hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat, sementara penguatan kapasitas dan kesejahteraan santri tidak memperoleh perhatian yang berkelanjutan.

 

Santri membutuhkan kesempatan, akses, pendampingan, dan kepercayaan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, dunia usaha perlu membuka ruang kemitraan, lembaga pendidikan perlu memperkuat kolaborasi, dan masyarakat perlu mendukung tumbuhnya kreativitas generasi pesantren.

Pada saat yang sama, santri juga harus terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, menjaga integritas, dan membuktikan bahwa ilmu yang dipelajari dapat menghadirkan manfaat nyata bagi kehidupan.

 

Bangga Menjadi Santri, Siap Mengabdi untuk Negeri

Sebagai alumni Pondok Pesantren Daarul Abroor, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, saya memandang bahwa menjadi santri merupakan kehormatan sekaligus amanah pengabdian. Pesantren bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan ruang pembentukan karakter yang mengajarkan kesederhanaan, kedisiplinan, kemandirian, dan tanggung jawab.

 

Nilai-nilai tersebut harus terus dibawa dalam perjalanan kehidupan, apa pun profesi dan posisi yang dijalani. Kebanggaan menjadi santri tidak cukup diungkapkan melalui simbol, pakaian, atau kenangan masa belajar. Kebanggaan itu harus dibuktikan melalui akhlak, karya, kejujuran, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

 

Pada Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026, mari kita hidupkan kembali semangat Resolusi Jihad dalam bentuk perjuangan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Perjuangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, menjaga persatuan, dan menghadirkan keadilan sosial.

 

Mari membangun pesantren yang semakin maju, melahirkan santri yang semakin kompeten, menggerakkan umat agar semakin mandiri, dan memperkuat Indonesia agar semakin berdaulat.

Bangga Menjadi Santri!

Santri Bangkit, Umat Berdaya, Indonesia Berdaulat.

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026.

 

Referensi:

 

Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 20.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kementerian Agama Republik Indonesia, publikasi mengenai Resolusi Jihad dan sejarah penetapan Hari Santri.

 

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *