Hak Pensiunan Dipersoalkan, Dr. Budiyono Bawa 8 Ahli Waris PTPN I ke Pengadilan

Blog7 Dilihat

SEMARANG – cyberonenews.com – Persoalan hak pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah, eks Pabrik Gula (PG), memasuki babak baru. Delapan ahli waris pensiunan memilih menempuh jalur hukum karena mengklaim hak bantuan kematian yang seharusnya mereka terima belum juga dibayarkan selama bertahun-tahun.

Para ahli waris tersebut menggandeng Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran, sebagai kuasa hukum. Gugatan wanprestasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai Tergugat dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.

Menurut Dr. Budiyono, perkara tersebut berawal dari adanya keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX mengenai pemberian uang bantuan kematian kepada pensiunan. Dalam perkembangannya, PT Perkebunan Nusantara IX kemudian berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3.

Yang menjadi persoalan, menurut pihak penggugat, hak tersebut hingga kini belum direalisasikan. Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar gugatan, pembayaran bantuan kematian tersebut disebut belum diterima oleh para penerima yang berhak sejak sekitar tahun 2018.

“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Dr. Budiyono.

 

SOMASI SUDAH DILAYANGKAN, PENYELESAIAN TAK KUNJUNG TERWUJU

Sebelum membawa perkara ke meja hijau, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengaku telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Somasi telah disampaikan kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Menurut Dr. Budiyono, langkah tersebut sengaja ditempuh sebagai bentuk itikad baik agar persoalan hak para ahli waris dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada proses persidangan.

Namun, karena belum memperoleh penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan, pihak ahli waris akhirnya mengambil langkah hukum.

“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” tegas Dr. Budiyono.

 

BUKAN SEKADAR SOAL UANG

Dr. Budiyono menegaskan, perkara ini tidak semata-mata berbicara mengenai besaran uang bantuan kematian. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut persoalan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan yang menurut pihaknya memiliki dasar dokumen dan keputusan perusahaan.

Ia menilai hak pekerja dan pensiunan semestinya mendapatkan perhatian serius dalam tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek hubungan industrial dan pengelolaan sumber daya manusia.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” jelasnya.

Menurutnya, Direktorat Sumber Daya Manusia memiliki peran strategis dalam memastikan persoalan yang berkaitan dengan pekerja, pensiunan, maupun ahli waris dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Dr. Budiyono menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak diarahkan sebagai persoalan personal terhadap individu tertentu. Gugatan ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum yang dinilai memiliki tanggung jawab institusional terhadap persoalan yang menjadi objek sengketa.

“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

 

AKAN BUKA SELURUH BUKTI DI PERSIDANGAN

Dengan diajukannya gugatan, delapan ahli waris kini menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan nantinya, pihak penggugat akan menyampaikan dokumen, keputusan Direksi, serta bukti-bukti lain yang menurut mereka menjadi dasar tuntutan pembayaran bantuan kematian.

Dr. Budiyono memastikan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan penyelesaian yang adil bagi para ahli waris.

“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya akan menguji sejumlah hal penting, antara lain dasar hukum pemberian bantuan kematian, keberadaan dan kekuatan keputusan Direksi yang dijadikan dasar tuntutan, kewajiban perusahaan, serta status dan hak masing-masing ahli waris.

Dengan demikian, seluruh dalil para pihak masih akan diuji melalui mekanisme persidangan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya tuntutan, termasuk ada atau tidaknya kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan, akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) maupun PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 belum memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan serta posisi hukumnya.

 

#PURBLEDEKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *