Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

Blog11 Dilihat

Cyberone news.com

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Bank BPD Jateng Pati, Pramudianto, memberikan klarifikasi terkait kronologi serta posisi hukum bank dalam perkara tersebut, Kamis (26/3).

Pramudianto menjelaskan, kredit tersebut berasal dari debitur yang mengajukan pinjaman pada tahun 2014. Namun, setelah berjalan sekitar tiga tahun, debitur mengalami kemacetan pembayaran hingga saat ini.

“Debitur mulai mengalami kredit macet sejak sekitar tahun 2017 dan belum ada penyelesaian sampai sekarang,” ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian kredit bermasalah, pihak bank sebenarnya telah merencanakan pelelangan terhadap barang jaminan berupa dua kapal tersebut.

Namun proses tersebut terhenti setelah muncul pihak lain yang mengklaim telah membeli objek jaminan.

“Pada saat akan dilakukan pelelangan, tiba-tiba ada seseorang berinisial J yang datang ke Bank BPD Jateng dan mengaku telah membeli dua kapal tersebut.

Karena adanya klaim tersebut, proses pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan kini masuk dalam sengketa,” jelasnya.

Menurut Pramudianto, hingga saat ini data kepemilikan jaminan masih tercatat atas nama debitur, yakni Budi, dan belum terdapat perubahan administrasi apapun di pihak bank.

“Data jaminan yang kami miliki masih atas nama debitur. Tidak ada perubahan administrasi yang tercatat di bank,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, apabila benar terjadi transaksi penjualan terhadap barang jaminan tersebut, maka hal itu berada di luar kewenangan dan sepengetahuan pihak bank.

“Jika memang ada penjualan jaminan, itu di luar kapasitas kami. Oleh karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Bank BPD Jateng Pusat untuk dilakukan kajian oleh tim hukum,” lanjutnya.

Pihak Bank BPD Jateng, kata dia, memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum guna melindungi hak serta kepentingan bank.

“Jelas, kami akan menempuh langkah-langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingan bank,” pungkas Pramudianto.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait mekanisme penjualan barang jaminan, legalitas kepemilikan aset, serta perlindungan hukum bagi pihak perbankan dan debitur.

(Tfik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *