Diduga Oknum SatPol PP Demak Menghalangi Wartawan Saat Akan Wawancara Dengan Bupati

Blog70 Dilihat

DEMAK, Cyberonenews.com – Setelah selesai acara pembukaan Grebek Besar dan Pasar Rakyat Kabupaten Demak, terjadi insiden yang sangat memalukan yang mana petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) menciderai marwah wartawan atau Insan Pers yang tengah meliput tradisi Kota Wali Kabupaten Demak setiap tahun,Jum’at ( 23/5/2025 ) malam.

Insiden ini terjadi setelah acara pembukaan Grebek Besar dan Pasar Rakyat yang digelar di lapangan Tembiring Demak.

Diduga oknum SatPol PP demak tersebut sedang menghalang halangi wartawan untuk melakukan wawancara dengan bupati Demak,padahal acara pembukaan gunting pita dan pukul Gong sudah selesai dan tengah berada diluar lokasi peresmian.

Sungguh sangat ironis dan memalukan sekali anggota SatPol PP Demak melarang wartawan untuk mewawancarai bupati Demak.

Oknum SatPol PP mendorong – dorong wartawan dan berusaha menutupi agar wartawan tidak bisa masuk dirombongan Bupati untuk meliput,itu sudah melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) melindungi wartawan dari penghalangan dalam menjalankan tugasnya. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. 

Rohmat wartawan kilas fakta menyebutkan “saya ingin mewancarai bupati tetapi oleh oknum satpolpp demak saya dihalang halangi dan didorong dorong dirutupi akses jalan saya untuk mewawancarai bupati demak,saya tidak terima karena oknum satpolpp demak sudah tidak menghargai,kami juga dilindungi oleh undang2 yang mengatur kebebasan pers,dengan kelakuan oknum satpolpp demak iru akan menciderai marwah wartawan dan apabila dibiarkan pasri akan terjadi lagi dengan temen temen media yang lain”ujarnya

Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman teman media yang lain rohmat media kilas fakta akan melakukan langkah langkah hukum,bersama teman teman media dan lembaga juga kuasa hukumnya akan melakukan pengaduan di Polres Demak,dan dengan dukungan dari teman teman media akan memberikan surat terbuka kepada Presiden,Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak.

( Adhi S )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *