Dampak Es Moni Empat Tersangka Mengeroyok Korban Tanpa Ampun

Hukum65 Dilihat

DEMAK, Cyberonenews.com.

Empat orang tersangka kini harus menanggung akibatnya lantaran mengeroyok dan menghajar korban hingga babak belur,dan endingnya harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang korban yang bernama Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar yang terjadi di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk,Kecamatan Karangawen,Kabupaten Demak,Kamis ( 19/6/2025 ).

Empat terdakwa yang bernama Agustinus Anton Marsela,Tri Wibowo Ardianto,Sigit Erlangga,dan Satria Restu Dwi  Laksana, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan dua alternatif pasal,yakni Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka,atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Adapun Kronologi kejadiannya bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Desa Mranggen menuju Desa Kuripan. 

Namun dalam perjalanan,kedua korban singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras ( Miras ) jenis arak yang baru ngetren saat ini “Es Moni”. 

Di tempat tersebut, kedua korban sempat mengobrol dengan para tersangka yang saat itu juga sedang berada di warung,dan sempat interaksi santai dan perkenalan.

Namun tiba – tiba situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan,

yang mana salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya,sehingga korban Hendi merasa tidak nyaman dan akhirnya berpamitan pulang.

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu,para korban disergap,dan Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Agustinus Anton Marsela. 

Kemudian,secara tiba-tiba,ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan,bahkan menginjak lehernya.

Ketika Dito mencoba menolong,ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban.

Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musholla dan kembali menjadi bulan-bulanan mereka,bahkan salah satu terdakwa sempat menantangnya duel satu lawan satu.

Dua korban berhasil melarikan diri,namun Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga,tetapi para tersangka sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. 

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr.Resa Fela Afiana,korban Hendi mengalami luka robek di alis,hematom di kelopak mata,pelebaran pembuluh darah pada selaput mata,dan luka lecet di jari kaki,

sehingga kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pidana berat oleh Jaksa dengan menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal.

Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak,yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan,serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

( Adhi S )