Bidkum Polda Kaltim Jadi Narasumber Seminar KUHP dan KUHAP Baru di Samarinda

Blog18 Dilihat

SAMARINDA, Cyberone news.com – Bidkum Polda Kalimantan Timur menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Samarinda dengan tema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum”, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda mulai pukul 14.00 WITA hingga 18.00 WITA tersebut dihadiri oleh AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., serta IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur.

Dalam seminar tersebut, AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.” Materi tersebut menyoroti berbagai aspek penting dalam penerapan regulasi hukum pidana terbaru serta implikasinya terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum di lapangan.

Selain dari unsur Kepolisian, kegiatan seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi profesi, di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang menyampaikan materi mengenai katalog hak asasi manusia dan fungsi advokat dalam KUHAP, serta Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. yang memaparkan tentang pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim.

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H., serta sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, sesi diskusi dan tanya jawab, penarikan kesimpulan oleh moderator, hingga penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.

“Sinergi antara Advokat dan pihak Kepolisian sangat mendukung dalam penegakan hukum karena sama-sama sebagai Aparat Penegak Hukum ,” kata AKBP I Made Pasek.

Karena itulah Pasek yakin KUHP dan KUHAP terbaru ini bisa menjadi solusi terbaru dalam masalah penegakan hukum di Indonesia.

Seminar tersebut diikuti oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi advokat serta praktisi hukum di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum serta meningkatkan pemahaman bersama terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana.(are)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *