Kota Semarang Butuh ASN Berintegritas, Bukan “Siluman” yang Bergentayangan

Artikel7 Dilihat

 

Oleh: Dr. H. KRAT AM Jumai, S.E., M.M.

 

SEMARANG – cyberonenews.com – Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah memiliki posisi yang sangat strategis dalam peta pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan wilayah administrasi yang terdiri atas 16 kecamatan dan 177 kelurahan, Kota Semarang memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pesisir, perkotaan, dataran rendah, hingga perbukitan.

Keragaman tersebut menuntut kebijakan pembangunan yang adil, terukur, dan berpihak kepada seluruh masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi harus menjangkau seluruh wilayah, termasuk kawasan pinggiran dan daerah perbatasan dengan Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, serta Kabupaten Demak. Pemerataan pembangunan bukan sekadar slogan, melainkan ukuran nyata keberhasilan sebuah pemerintahan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Semarang termasuk yang tertinggi di Jawa Tengah. Capaian tersebut merupakan modal penting bagi kemajuan daerah. Namun, tingginya IPM juga harus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata.

Peningkatan kualitas manusia harus berjalan seiring dengan penurunan angka kemiskinan, penguatan sektor UMKM, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke tingkat kelurahan. Kemajuan tidak boleh hanya terlihat dalam angka statistik, tetapi harus benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dalam konteks tersebut, faktor yang paling menentukan keberhasilan pembangunan bukan hanya besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan kualitas birokrasi yang menjalankan kebijakan. Anggaran yang besar tidak akan menghasilkan manfaat maksimal apabila tidak dikelola oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, profesional, dan memiliki keberpihakan yang kuat kepada kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berlandaskan sistem merit. Artinya, pengembangan karier, pengisian jabatan, dan pengelolaan sumber daya aparatur harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalisme, bukan karena kedekatan pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan politik.

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menempatkan terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan sebagai salah satu sasaran utama pembangunan nasional.

Berbagai kajian administrasi publik juga menunjukkan bahwa daerah yang memiliki birokrasi profesional cenderung mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Kota Semarang perlu mengoptimalkan seluruh potensi ASN yang memiliki prestasi, kemampuan, pengalaman, gagasan, serta rekam jejak yang baik. ASN yang bekerja dengan sungguh-sungguh harus diberikan ruang untuk berkembang, menyampaikan inovasi, dan berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan daerah.

Jangan sampai proses pengambilan kebijakan strategis justru dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, tidak memikul tanggung jawab kelembagaan, tetapi sibuk menjadi pembisik, penyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemecah konsolidasi, atau bahkan penghambat lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Istilah “siluman birokrasi” dalam tulisan ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai kritik terhadap praktik informal yang berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan. Tidak boleh ada pihak yang bekerja di balik layar untuk mengendalikan kebijakan tanpa mandat, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas.

Pemerintahan yang sehat harus berjalan melalui sistem yang jelas. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum, proses yang terbuka, pertimbangan yang dapat diuji, serta pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Kekuasaan tidak boleh bergerak melalui bisikan, fitnah, kepentingan kelompok, atau jaringan informal yang berada di luar mekanisme pemerintahan.

Kota Semarang sesungguhnya memiliki modal pembangunan yang sangat kuat. Perguruan tinggi negeri dan swasta menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi. Rumah sakit pemerintah maupun swasta terus berkembang sebagai penopang pelayanan kesehatan. Di sektor ekonomi, potensi pertanian, perikanan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM tersebar di berbagai wilayah.

Seluruh potensi tersebut hanya akan berkembang secara optimal apabila didukung oleh tata kelola pemerintahan yang sehat, kepemimpinan yang terbuka, serta birokrasi yang profesional dan bebas dari kepentingan sempit.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat merupakan pilar penting dalam pembangunan. Organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, komunitas sosial, perguruan tinggi, media, dunia usaha, tokoh agama, serta berbagai kelompok masyarakat merupakan mitra strategis pemerintah.

Kolaborasi yang selama ini dibangun melalui berbagai program pemberdayaan membuktikan bahwa pembangunan tidak mungkin berhasil apabila hanya mengandalkan pemerintah. Pemerintah membutuhkan masyarakat, dan masyarakat membutuhkan pemerintah yang terbuka, responsif, serta mampu membangun kemitraan secara setara.

Semarang juga telah memperoleh pengakuan sebagai salah satu kota yang memiliki tingkat toleransi tinggi di Indonesia. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi kemasyarakatan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga.

Modal sosial tersebut harus terus dijaga dan diperkuat sebagai fondasi pembangunan yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban. Toleransi bukan hanya tentang menjaga perbedaan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, memperkuat persatuan, dan memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Pemerintah Kota Semarang juga perlu terus memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), meningkatkan kualitas reformasi birokrasi, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta menjaga penerapan sistem merit ASN agar penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Digitalisasi pemerintahan harus diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin baik kualitas tata kelola pemerintahan, semakin besar pula kepercayaan publik dan semakin terbuka peluang investasi bagi Kota Semarang.

Sudah saatnya Pemerintah Kota Semarang memberikan ruang yang lebih luas kepada ASN yang memiliki gagasan, inovasi, loyalitas, keberanian menyampaikan kebenaran, serta integritas yang teruji. Aparatur yang bekerja dengan hati dan menghasilkan kinerja nyata harus memperoleh penghargaan yang layak.

Pemimpin yang hebat bukanlah pemimpin yang hanya dikelilingi para pembisik. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang berani mendengar data, menerima kritik yang membangun, membuka ruang dialog, menghargai perbedaan pandangan, dan memberikan kesempatan kepada aparatur yang memiliki kemampuan untuk bekerja secara profesional.

Kepemimpinan yang baik tidak takut terhadap kritik. Justru kritik yang disampaikan secara objektif, santun, dan berbasis fakta dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan. Sebaliknya, budaya saling menjatuhkan, penyebaran fitnah, dan permainan kepentingan hanya akan melemahkan organisasi serta menghambat pembangunan.

Semarang tidak membutuhkan birokrasi yang dipenuhi kepentingan kelompok. Semarang membutuhkan ASN yang mampu menjadi teladan, melayani masyarakat tanpa diskriminasi, menjaga etika pemerintahan, memegang teguh aturan, serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan publik.

ASN harus menjadi pelayan masyarakat, bukan pelayan kepentingan pribadi atau kelompok. Jabatan bukan ruang untuk membangun pengaruh, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik dan menghasilkan manfaat nyata bagi warga.

Ketika integritas menjadi budaya, profesionalisme menjadi standar, meritokrasi menjadi landasan, dan kolaborasi menjadi semangat bersama, maka cita-cita menjadikan Semarang sebagai kota metropolitan yang maju, berdaya saing, inklusif, religius, dan bermartabat akan semakin mudah diwujudkan.

Masa depan Kota Semarang harus dibangun oleh aparatur yang bekerja, berprestasi, dan berani bertanggung jawab; bukan oleh mereka yang hanya bergentayangan di balik kekuasaan, bermain dalam ruang informal, atau mencoba memengaruhi kebijakan tanpa mandat dan tanpa akuntabilitas.

Semarang membutuhkan ASN yang berintegritas, bukan “siluman” yang bergentayangan.

 

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *