Oleh: Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M.
cyberonenews.com
SEMARANG – Usaha rumah kos saat ini berkembang sangat pesat. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya jumlah pasangan muda, keterbatasan pendapatan, serta mahalnya harga rumah membuat banyak orang belum mampu memiliki hunian sendiri. Akibatnya, rumah kos menjadi pilihan yang realistis, baik bagi mahasiswa dari berbagai daerah, pekerja muda, pasangan yang baru menikah, maupun masyarakat yang sedang merintis kehidupan di perkotaan.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga telah meluas hingga kabupaten, kecamatan, bahkan desa. Banyak rumah tinggal dialihfungsikan menjadi kamar-kamar sewa, sementara bangunan baru didirikan khusus sebagai rumah kos. Dari sisi ekonomi, usaha ini memang menjanjikan. Namun, pertumbuhan rumah kos yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang memadai berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial, keamanan, moral, hingga tindak kriminal.
Secara umum terdapat dua pola pengelolaan rumah kos. Pertama, rumah kos yang dikelola secara tertib dengan aturan yang jelas, seleksi penghuni, pencatatan identitas, serta pengawasan dari pemilik. Kedua, rumah kos yang dikelola secara longgar, di mana penyewa cukup membayar uang sewa, menerima kunci atau kode akses digital, lalu bebas keluar masuk tanpa pengawasan. Dalam pola seperti ini, sebagian pemilik hanya berorientasi pada tingkat keterisian kamar dan keuntungan finansial, tanpa mengetahui siapa yang menghuni, siapa yang datang, maupun aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Kondisi inilah yang patut menjadi perhatian. Berbagai kasus kekerasan, penyekapan, intimidasi, penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, praktik prostitusi terselubung, hingga pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat pernah ditemukan terjadi di lingkungan rumah kos. Ironisnya, berbagai peristiwa tersebut kerap tidak diketahui oleh pemilik maupun penghuni lainnya. Tidak sedikit korban yang mengalami kekerasan berulang di dalam kamar tanpa memperoleh pertolongan karena lingkungan kos bersifat individualistis dan minim pengawasan.
Rumah kos tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa tanggung jawab. Indonesia menjunjung tinggi nilai agama, moral, etika, ketertiban, dan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pemilik rumah kos tidak cukup hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Pemilik rumah kos perlu lebih selektif dalam menerima penghuni. Identitas penyewa harus diverifikasi, alamat asal dicatat, serta tersedia nomor keluarga yang dapat dihubungi apabila diperlukan. Selain itu, aturan tertulis mengenai tata tertib rumah kos perlu disampaikan sejak awal masa sewa. Pengelolaan tamu juga perlu diatur secara jelas, misalnya melalui pencatatan tamu atau pembatasan jam kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan bersama sekaligus mencegah penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat berlindung bagi pelaku tindak kejahatan atau aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan.
Salah satu contoh pengelolaan rumah kos yang baik dapat dijumpai di Qorsya Kos, yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto, Karangtempel Utara No. 305C, Kota Semarang yang memiliki 6 komplek rumah kost tersebut, Pengelola menerapkan sistem administrasi dan tata tertib yang jelas demi menciptakan rasa aman bagi pemilik maupun penghuni. Calon penyewa terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan fasilitas. Setelah menyetujui harga serta ketentuan yang berlaku, calon penghuni wajib menyerahkan identitas diri berupa KTP dan mengisi formulir pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh peraturan rumah kos. Pengelola juga menegaskan bahwa penghuni yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hingga penghentian masa sewa sesuai aturan yang telah disepakati. Penerapan tata tertib secara konsisten terbukti membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan rumah kos selama bertahun-tahun.
Selain peran pemilik, Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparat kelurahan juga perlu melakukan pembinaan, pendataan, dan koordinasi secara berkala. Pengawasan tersebut bukan untuk mengganggu privasi penghuni, melainkan sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kriminal, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Pemerintah daerah pun perlu memperkuat regulasi mengenai pengelolaan rumah kos. Rumah kos tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai objek pajak, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola sosial, administrasi kependudukan, dan keamanan wilayah. Mengingat penghuni rumah kos berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang budaya yang beragam, aturan yang jelas akan membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Pada akhirnya, pengelolaan rumah kos merupakan tanggung jawab bersama. Pemilik harus berani menerapkan aturan secara konsisten, penghuni wajib menghormati dan mematuhi tata tertib yang berlaku, sementara masyarakat perlu peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Rumah kos yang aman, tertib, nyaman, dan bermartabat bukan hanya memberikan manfaat bagi pemilik dan penghuni, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta membangun kehidupan sosial yang lebih baik.
Penulis:
Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang serta Ketua LDK PWM Jawa Tengah.
#PUR412.





