Banyumas, Cyberonenews.Com– Seorang pria berinisial RF ( 26 tahun) yang beralamat di Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas,diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12 tahun).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu,SIK,MH,melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan,SH, SIK,mengungkapkan,kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Pada hari Jum’at,10 Mei 2024,kami telah mengamankan ( RF ) dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak”,keterangan Kasat Reskrim saat dikonformasi,Sabtu (11/5/24).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa,16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB,pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian,kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.
“Jadi saat ibu korban keluar rumah,pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan”, tuturnya.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.
“Jadi modusnya,terlapor ( RF) mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan”,ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan,saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku ( RF) dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No.No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak”,tandasnya.
( Adhi S)