SEMARANG – cyberonenews.com – 17 Mei 2025 — Menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring pada 15 Mei 2025 terkait pernyataan Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang yang mengancam akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wali Kota Semarang, Pemerintah Kota menegaskan bahwa Wali Kota memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan perombakan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PDAM.
Kewenangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis terhadap BUMD.
Beberapa pasal penting yang menjadi dasar hukum di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): “Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.”
Pasal 3 ayat (2): “Kepala Daerah selaku Pemilik Modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.”
Pasal 3 ayat (4) huruf f: “Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi.”
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Wali Kota Semarang, DR. Agustina Wilujeng P, S.S, M.M, secara sah dan legal memiliki hak untuk melakukan penyegaran dan perombakan dalam tubuh PDAM Tirta Moedal Semarang maupun BUMD lain yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang. Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan akan peningkatan kinerja perusahaan daerah.
Menanggapi wacana gugatan hukum yang dilontarkan oleh Dewan Pengawas PDAM, HM. Rangkey Margana, S.H, M.H, CLA, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPP IKADIN dan Ketua Tim Hukum Jaguar, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Namun, tindakan tersebut harus berdasarkan pada alasan hukum yang obyektif dan tidak prematur.
“Pernyataan dan rencana gugatan tersebut kami nilai tidak berdasar kuat. Justru tindakan penyegaran dan perombakan merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan BUMD bekerja profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tegas Rangkey Margana
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola BUMD agar memberikan pelayanan yang maksimal dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
#poerbled’eks.