Tujuh Kelopok Tani Ajukan Penggarapan Kawasan Hutan lewat PSKK dan PS KHDPK

Perhutani, Rembang169 Dilihat

CYBERONENEWS.COM-REMBANG- beberapa waktu tepatnya Jum,at (19/07/24) yang lalu 7 kelompok tani hutan diverifikasi (BPSKL) Wilayah Jawa dalam pengajuan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) dan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (PS KHDPK) di Kantor Perhutani KPH Mantingan,

Kegiatan Verifikasi yang dilaksanakan selama 2 hari Plt Adm Mantingan Sukmono Edwi Susanto dan jajaran Perhutani, Tim dari BPSKL sebanyak 5 (lima) orang, 7 (tujuh) Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Pendamping dari Rejo Semut Ireng.

Plt. Administratur KPH Mantingan, Sukmono Edwi Susanto menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang harus tetap mengedepankan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan ekologi lingkungan. Sehingga hutan tetap lestari dan anak cucu kita kelak tahu dan bisa menikmati indahnya kawasan hutan.

“Lanjut Sukmono,“kami berharap dengan adanya kegiatan fasilitasi dan verifikasi ini KTH khususnya yang berada di Kabupaten Rembang dan Blora dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tentunya dapat meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan lahan hutan yang ada tanpa merusak kawasan sesusi dengan aturan yang sudah ditetapkan” jelasnya.

Sementara itu ketua Tim BPSKL, Rukiyat, S.Hut selaku menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi dan menverifikasi serta menindaklanjuti usulan Kelompok Tani Hutan yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup No : 185/Menlhk/Setjen/PSL.0/3/2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan, Surat Keputusan No : 192/Menlhk/PSKL/PSL.0/3/2023 tentang Daftar Indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan,” ungkapnya.

Sedangkan lahan yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani akan di fasilitasi untuk membuat usulan skema PSKK) kepada Perhutani Mantingan, sedangkan untuk lahan yang berada di dalam KHDPK maka akan dimasukkan dalam PS KHDPK.

Mohamad Minan Ketua kelompok tani hutan Berkah rukun Minulyo desa Pasedan mengaptresiasi kepada Perhuni Mantingan yang telah memfasilitasi KTH dan Gapoktan yang mengajukan penggarapan dalam kawasan hutan baik yang masuk PSKK maupun KHDPK.

Tentunya kami juga harus mentaati aturan yang telah disyaratkan dalam penggarapan KHDPK maupun PSKK. Agar kawasan hutan tetap lestari sesui dengan fungsinya, bahwa kawasan hutan sebagai kawasan lindung dan kawasan untuk penghidupan bagi petani pinggir kawasan hutan”Ujar dia.

Gapoktan yang mendapatkan vasilitasi dan verifikasi ,Berkah Rukun Minulyo desa Paserdan, Kajar Mulia Raya desa Kajar, Maltirejo Panji Mulyo,Mukti bareng minulyo Mulyo,Polbayem adem ayem, KTH Manut Milining Banyu dan KTH Restu Bumi. (Sigit).
Caption Tim PBSKL yang difasilitasi oleh Perhutani didampingi semut ireng sedang verifikasi kelompok tani yang ajukan penggarapan PSKK dan PS KHDPK di ruang rapat Perhutani Mantingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *