Sinergitas DPR Bersama Bupati Demak, Rapat Paripurna Ke -12,Masa Sidang I, DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025

Pemerintahan54 Dilihat

DEMAK, cyberonenews.com – Rapat Paripurna Ke -12 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2025,dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Demak Dan DPRD Demak Tentang 3 Raperda Kabupaten Demak dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata,SE,Senin (5/5/2025).

Rapat Paripurna ke -12 masa sidang 1 ( kesatu ) tahun 2025 dihadiri antara lain: Bupati Demak ( dr.Hj. Esti’anah,SE ),Wakil Bupati ( Muhammad Badruddin,M.Pd ),para kepala OPD Kabupaten Demak,Ketua DPRD Kabupaten Demak,Wakil ketua,anggota dewan,Sekretaris Daerah beserta jajarannya,dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata,SE menyampaikan bahwa rapat paripurna sudah memenuhi Quorum,karena sudah 36 anggota DPRD Kabupaten Demak yang hadir

Disamping itu,Zayinul Fata selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak dan Ketua rapat mengatakan bahwa,rapat paripurna ke -12 ini merupakan atas persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak,membahas tentang 3 Raperda Kabupaten Demak.

Adapun 3 Raperda Kabupaten Demak tersebut antara lain :

1.Rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

2.Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan

3.Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda No.5/2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

Bupati Demak,dr.Hj Esti’anah,SE,dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Demak yang te dilah menyetujui 3 Raperda yang di usulkan dalam rapat paripurna ini.

“Kami sangat mengapresiasi sekali atas keterlibatan DPRD Kabupaten Demak dalam memberikan masukan dan saran yang membangun sebagai wujud nyata dan tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan 3 ( tiga ) agenda pembahasan Raperda ini “,pungkasnya.

( Adhi S )