Sidang Perdana Pokok Perkara, Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Tak Hadir di PN Slawi

Blog51 Dilihat

TEGAL – cyberonenews.com – Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa antara CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) digelar di Pengadilan Negeri Slawi pada Rabu (11/3/2026). Sidang ini menjadi awal pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan yang diajukan pihak UMKM terhadap perusahaan tersebut.

Dalam sidang tersebut, prinsipal dari PT Adonia Footwear Indonesia tidak hadir di ruang persidangan. Selain itu, pihak Turut Tergugat yaitu Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia juga tidak tampak dalam sidang perdana tersebut.

Meski demikian, persidangan perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw tetap berlangsung dengan kehadiran penuh dari pihak Penggugat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sesuai dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas hadir lengkap dalam persidangan. Tim tersebut terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, H. Fathoni Mansur, dan Turmudi. Kehadiran mereka sekaligus menegaskan kesiapan pihak Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan kepada pengadilan.

Ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat tanpa penjelasan tertulis dinilai sebagai sikap yang tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menjadi sorotan tim kuasa hukum Penggugat usai persidangan.

Dr. Naya Amin Zaini menyayangkan sikap pihak tergugat yang sejak tahap mediasi hingga dimulainya pemeriksaan pokok perkara tidak menunjukkan respons konstruktif terhadap upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya, berbagai proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Penggugat tidak pernah mendapat tanggapan yang jelas.

“Sejak mediasi sampai dengan dimulainya pokok perkara, kami tidak melihat adanya itikad baik dari prinsipal PT AFI. Bahkan pada sidang perdana pokok perkara ini pun prinsipal tidak hadir tanpa penjelasan resmi,” tegasnya kepada awak media setelah sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, ketidakhadiran pihak yang berperkara seharusnya disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Sementara kuasa hukum pada dasarnya hanya berperan sebagai perantara antara pihak prinsipal dengan pengadilan.

Menurut tim kuasa hukum Penggugat, alasan ketidakhadiran tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kuasa hukum apabila prinsipal tidak memberikan penjelasan resmi kepada pengadilan mengenai ketidakhadirannya.

Majelis hakim dalam persidangan juga telah menerima laporan resmi dari hakim mediator terkait proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa mediasi telah selesai tanpa tercapainya kesepakatan antara para pihak.

Laporan itu juga mencatat pihak-pihak yang hadir dalam proses mediasi serta pihak yang tidak memenuhi panggilan. Catatan tersebut, menurut majelis hakim, akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum ketika perkara ini diperiksa lebih lanjut hingga tahap putusan.

Pada awal sidang pokok perkara, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan renvoi atau revisi gugatan guna menegaskan sejumlah klausul dalam bagian posita dan petitum. Selain itu, pihak Penggugat tetap menyerahkan proposal perdamaian sebagai bentuk komitmen untuk membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Meskipun perkara sudah masuk pokok sidang, kami tetap menyampaikan proposal perdamaian. Kami tetap membuka ruang dialog apabila pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar Dr. Naya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Penggugat juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, terutama karena menyangkut hubungan kemitraan antara perusahaan penanaman modal asing dengan pelaku usaha kecil di dalam negeri.

Menurut Dr. Naya, perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bagi dunia investasi agar kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjalan secara adil dan tidak merugikan pihak yang lebih kecil.

“Negara perlu memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak merugikan UMKM. Justru kemitraan harus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu, 1 April 2026 dengan agenda melengkapi dan mengunggah berkas dari pihak Penggugat serta penyampaian jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Pihak Pengadilan Negeri Slawi juga akan mengirimkan panggilan resmi kepada seluruh pihak terkait agar dapat hadir dalam sidang berikutnya.

Bagi CV New Kuda Mas, proses persidangan ini bukan sekadar sengketa bisnis semata. Lebih dari itu, perkara ini dipandang sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, termasuk investor asing yang beroperasi di Indonesia.

 

#412.bl3deks.